9 Kasus Kekerasan Anak Terjadi Sepanjang 2019

9 Kasus Kekerasan Anak Terjadi Sepanjang 2019

Medialampung.co.id - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lambar mencatat sepanjang tahun 2019 sebanyak sembilan kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak.

Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Nilawati, S.H, mendampingi Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Ir. Amirian, M.P, selama tahun 2019 tercatat sebanyak sembilan kasus dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dari sembilan kasus kekerasan tersebut, korbannya mencapai 20 orang anak dibawah umur.

Dipaparkannya, sebanyak sembilan kasus kekerasan terhadap  perempuan dan anak tersebut rinciannya kasus pemerkosaan oleh teman dengan lokasi di Pekon Campangtiga Kecamatan Batuketulis (1 korban), kasus pemerkosaan oleh bapak tiri di Kecamatan Batuketulis (1 korban), kasus sodomi yang dilakukan petugas kebersihan di Islamic Center  di Pekon Wates Kecamatan Balikbukit (7 korban),  kasus pemerkosaan oleh ayah kandung dan kakak ipar di Kecamatan Batuketulis (1 korban), serta kasus pemerkosaan oleh bapak kandung di Pekon Suka Makmur Kecamatan Belalau (1 korban).

Kemudian, kasus pemerkosaan oleh tetangga Pekon Sidomulyo Kecamatan Pagardewa (3 korban), kasus pemerkosaan oleh teman dengan lokasi kejadian di Kecamatan Waytenong (1 korban), kasus pelecehan oleh guru ngaji di Kecamatan Waytenong (4 korban), serta kasus kekerasan rumah tangga di Kecamatan Batuketulis (1 korban).

Dari sembilan kasus tersebut, kata Nilawati, lima kasus kekerasan untuk pelakunya telah mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya sesuai dengan UU tentang perlindungan anak. Kelima kasus yang pelakunya telah divonis oleh pengadilan negeri (PN) tersebut, yakni kasus pemerkosaan oleh teman yang terjadi di Pekon Campangtiga Kecamatan Batuketulis pelakunya telah divonis pidana penjara delapan tahun dan denda Rp60 juta atau subsider enam bulan kurungan, kemudian kasus sodomi yang dilakukan oleh petugas kebersihan di Islamic Center untuk pelakunya telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta atau subsider enam bulan kurungan. Lalu, kasus pemerkosaan oleh bapak tiri dan kakak ipar di Kecamatan Batuketulis, kedua pelaku telah divonis pidana penjara 10 tahun, kasus pemerkosaan oleh bapak kandung di Pekon Sukamakmur Kecamatan Belalau yakni pelakunya divonis pidana penjara 19 tahun dan denda Rp100 juta, kasus pemerkosaan oleh tetangga di Pekon Sidomulyo Kecamatan Pagardewa si pelaku telah divonis penjara selama 14 tahun. Sedangkan untuk kasus lainnya masih dalam proses.

“Dengan banyaknya para pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut yang telah divonis hukuman, kedepan diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku dan juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum khususnya melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak,”  tegas Nilawati.

Dari sejumlah kasus kekerasan tersebut, lanjut dia, pihaknya telah melakukan pendampingan advokasi di persidangan dan khusus kasus pencabulan yang korbannya defresi maka pihaknya melakukan rujukan kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemerintah Provinsi Lampung. “Kita juga telah bekerjasama dengan lembaga bantuan hukum (LBH) Lambar. Jadi selain melakukan pendampingan, kita juga terus melakukan pemantauan,” ucapnya.

Masih kata dia, di Kabupaten Lambar telah dibentuk Satgas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) tingkat kabupaten dan kecamatan sehingga diharapkan dengan telah terbentuknya satgas P2TP2A tersebut, setiap kasus kekerasan perempuan dan anak diketahui oleh pihaknya, serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, Satgas P2TP2A tingkat pekon dan kecamatan merupakan perpanjangan tangan dari Pemkab untuk melaksanakan tugas pengendalian, pengawasan dan pelaporan terhadap kemungkinan terjadinya kasus tindakan kekerasan terhadap kaum perempuan dan anak yang terjadi di wilayahnya. “Peserta satgas itu adalah masyarakat itu sendiri yang berasal dari unsur masyarakat yang peduli terhadap kaum perempuan dan anak,“ imbuhnya seraya menambahkan, tujuan pembentukan P2TP2A guna mewujudkan perlindungan terhadap korban dengan prinsip non deskriminasi demi kepentingan terbaik bagi korban untuk melangsungkan kehidupan sesuai dengan harkat dan martabat bangsa.

Lebih jauh dia mengatakan, kedepan upaya yang akan dilakukan pihaknya untuk mengurangi terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, yaitu di setiap pekon dan kecamatan akan membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan selama ini sudah ada dua kecamatan yang telah membentuk PATBM yakni di Kecamatan Sukau dan Kecamatan Balikbukit. “Jika setiap pekon dibentuk PATBM  maka diharapkan dapat mengurangi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. PATBM yang membentuk adalah masyarakat karena dari kalau hanya mengandalkan tim kabupaten maka tidak mampu untuk mengawasi seluruh pekon sehingga diharapkan peran serta masyarakat untuk lebih intens melakukan pengawasan terhadap anak,” imbuhnya

Selain itu, kata Nilawati, diharapkan agar di setiap sekolah dibentuk sekolah ramah anak dan jika sekolah telah memiliki itu maka diharapkan kekerasan terhadap anak tidak ada lagi, begitu juga di tingkat puskesmas dibentuk puskesmas ramah anak dan di pekon dibangun ruang publik anak. Serta kedepan, pihaknya akan menggelar sosialisasi anak berhadapan dengan hukum serta pendampingan terhadap anak.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat khususnya yang mengetahui dan mengalami kekerasan perempuan dan anak  agar tidak segan-segan  untuk melaporkan kepada DP2KBP3A agar segera mendapat pendampingan.  “Kesulitannya adalah mereka yang mengalami kekerasan tidak terbuka dengan kita.  Jadi kita berharap masyarakat dan korban untuk dapat melaporkan langsung kepada kami, sehingga kami bisa melakukan pendampingan,” pungkas dia. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: