24 Pekon Salurkan BLT-DD Bulan Keempat

24 Pekon Salurkan BLT-DD Bulan Keempat

Medialampung.co.id -  Dari 131 pekon di Kabupaten Lambar, hingga Sabtu (8/8) sebanyak 24 pekon telah menyalurkan bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) gelombang kedua yaitu bulan keempat (Juli)  dan dua pekon telah menyalurkan bantuan bulan kelima (Agustus).

“Untuk BLT-DD bulan keempat sudah ada 24 pekon dan bulan kelima dua pekon. Sedangkan untuk penyaluran bulan ketiga (Juni) sudah 130 pekon yang telah menyalurkan bantuan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dan satu pekon yaitu Pekon Sinarluas Kecamatan Kebuntebu dalam waktu dekat wajib  disalurkan karena dananya 10 persen sudah masuk ke rekening kas desa (RKD),” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Ronggur L Tobing, S.I.P, M.Si. 

Kata dia, untuk bulan keempat, kelima dan keenam jumlah bantuan yang disalurkan kepada KPM masing-masing Rp 300 ribu/bulan/KPM.

“Jumlah dana yang telah disalurkan untuk 24 pekon itu sebesar Rp612 juta dengan jumlah KPM penerima sebanyak 2.040,” kata dia.

Terkait masih banyaknya pekon yang belum menyalurkan BLT DD bulan keempat agar segera menyalurkannya kepada KPM. “Kita sudah berkali kali menghimbau pekon yang telah mencairkan DD tahap II, supaya segera menyalurkan BLT-DD gelombang kedua bulan Juli sebesar Rp 300 ribu/KPM,” tandasnya.

Selain itu, pihaknya  juga telah menghimbau kepada pekon untuk melaksanakan musyawarah desa khusus (Musdessus) di tingkat pekon untuk menentukan jumlah penerima BLT-DD gelombang kedua.

Sekadar diketahui, sebelumnya Bupati Lampung Barat Hi. Parosil Mabsus, kembali menerbitkan surat edaran No.441/227/III.13/2020 tentang ketentuan pelaksanaan penyaluran bantuan langsung tunai dana desa dalam rangka penanganan dampak pandemi Coronavirus Disease (Covid-19)  di kabupaten setempat.

Dimana salah satu poin penting  yang ada dalam surat edaran tersebut yakni menyebutkan bahwa penyaluran BLT-DD di kabupaten setempat diperpanjang untuk tiga bulan kedepan atau Juli, Agustus, September dari SE sebelumnya yang menetapkan hanya tiga bulan yakni April, Mei dan Juni.(lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: