17 Lurah Diundang RDP dengan Komisi I, Tak Satupun yang Datang

17 Lurah Diundang RDP dengan Komisi I, Tak Satupun yang Datang

Medialampung.co.id - Komisi I DPRD Kota Bandarlampung pada Rabu (12/8) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU, Bawaslu, Polresta Bandarlampung, Kodim 0410/BL, untuk menyikapi maraknya aparatur sipil negara, diduga menghalangi sosialisasi calon kepala daerah dalam Pilwakot Bandarlampung.

Dalam RDP tersebut, ada 17 Kelurahan yang diundang untuk dimintai pendapatnya, antara lain Lurah Gulakgalik, Tanjungbaru, Bumiwaras, Sawahberebes, Tanjungagung, Karangmaritim, Waytataan, Sukamaju, Sukamenanti, Garuntang, Keteguhan, Gedongair, Campangjaya, Gunungsari, Garuntang, Kotabaru, dan Durianpayung.

Namun tak satupun lurah yang memenuhi undangan tersebut. Malah lurah Karang Maritim Panjang, Umar Paki, yang sempat datang justru mencoret daftar hadirnya dan langsung pulang.

Komisi I DPRD Kota Bandarlampung merasa ke-17 lurah yang diundang secara resmi tidak mengindahkan panggilan mereka dan menganggap ini tidak ada itikad baik untuk pembelajaran politik kedepannya.

Dalam Hearing juga dibahas terkait selebaran pengumuman yang terdapat  logo KPU dan Bawaslu tentang pasal 187A UU No.10/2016 yang berbunyi 'Bagi Masyarakat Kota Bandarlampung Dilarang Menerima Atau Membagikan Uang Dan Sembako Atau Bentuk Lainnya Dari Calon Walikota-Wakil Walikota/Tim Sukses/Tim Pemenangan Dalam Pemilihan Walikota-Wakil WaliKota Bandarlampung 2020'.

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah mengatakan, lembaganya tidak melarang masyarakat untuk bersosialisasi tentang pilkada dan setiap masyarakat boleh mensosialisasikan tentang pilkada yang baik.

Lanjut dia, setiap calon sebenarnya sah-sah saja jika ingin bersosialisasi atau memberikan sembako untuk membantu dan meringankan beban masyarakat yang terdampak covid-19, asal sesuai dengan protokol kesehatan.

“Tapi jika pemberian sembako di barengi dengan pembagian stiker calon juga menyalahi aturan karena belum adanya penetapan dari KPU.dasarnya ini hanya etika berpolitik saja bila mana  seorang calon mengajak bersama-sama untuk memilih bakal calon dan itu tidak dibenarkan,” ujarnya 

Terkait adanya pengumuman yang beredar di masyarakat sekarang ini Bawaslu hanya menjelaskan mereka tidak tau dari mana asal selebaran pengumuman yang sekarang sudah mulai marak di masyarakat Kota Bandarlampung.

Dalam rapat kerja, Ketua Komisi I DPRD Hanafi Pulung dari Fraksi PDI Perjuangan menyarankan agar ada secara formal pengajuan kepada lembaga atau instansi yang akan diambil logonya, baik KPU maupun Bawaslu.

“Kita tidak mempermasalahkan selebaran itu namun menyoal logo KPU dan Bawaslu yang terpasang masih kita dalami dari mana asalnya, bawaslu juga mempersilahkan bagi siapa saja yang ingin mensosialisasikan tentang aturan ASN untuk netral tidak jadi soal,” tambahnya.

Sementara Komisioner KPU Kota Bandarlampung Fery Triatmojo menjelaskan  bahwa untuk semua kegiatan pada tahapan Pilkada 2020 harus melibatkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung.

Menurutnya ini sudah  sesuai dengan Peraturan KPU No.6/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Dalam Kondisi seperti adanya Covid-19

“Sehingga di internal KPU, gugus tugas menjadi salah satu kelompok kerja bersama Kesbangpol, kalau di pemutakhiran data pemilih ada Disdukcapil,” kata Fery.

Namun Fery menegaskan, hingga saat ini Bakal Calon Kepala Daerah belum ditetapkan.

“Bakal calon sampai hari ini belum ada, itu hanya sebagian  masyarakat yang berpartisipasi secara individu maupun kelompok,” jelasnya.

Sedangkan yang disebut bakal pasangan calon jika nantinya yang bersangkutan sudah mendaftar di tanggal 4-6 September mendatang hingga penetapan nomor urut.

Sementara itu, Fery menambahkan, untuk kegiatan pembagian sembako oleh simpatisan maupun ormas tertentu bagi warga yang terdampak Covid-19 tidak bisa disebut sebagai kegiatan sosialisasi bakal calon.

“Sekarang ini, semua yang terjadi itu, kapasitasnya adalah sebagai masyarakat yang berpartisipasi secara kelompok maupun secara individu,” katanya.

KPU memiliki desain untuk melakukan kegiatan sosialisasi, baik kegiatan langsung maupun  tidak langsung, yang agar memenuhi protokol kesehatan.

“Kami memperbanyak media pembelajaran sosialisasi pendidikan pemilih. Sedangkan  sosialisasi tatap muka secara langsung kita kurangi, kami lebih banyak sosialisasi melalui media massa, elektronik, dan multimedia dengan memproduksi sendiri materi-materi pendidikan pemilih,” tuturnya  

Perihal adanya pengumuman yang beredar di masyarakat, ia meminta agar pihak-pihak yang membuat selebaran berkoordinasi terlebih dahulu sebelum menggunakan logo KPU dan Bawaslu.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: