11.279 Warga Lambar Belum Rekam KTP-el

11.279 Warga Lambar Belum Rekam KTP-el

Medialampung.co.id -  Sebanyak 11.279  jiwa warga di Kabupaten Lambar belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) dari jumlah wajib KTP 214.051 jiwa. Hal itu berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hingga Juni tahun 2020.

Sebanyak 11.279 jiwa yang belum melakukan perekaman itu, tersebar di Kecamatan Balikbukit 855 jiwa, Kecamatan Sumberjaya 847 jiwa, Kecamatan Belalau 379 jiwa, Kecamatan Waytenong 1.061 jiwa, Kecamatan Sekincau 505 jiwa, Kecamatan Suoh 726 jiwa, Kecamatan Batubrak 437 jiwa, serta Kecamatan Sukau 996 jiwa. 

Kemudian, Kecamatan Gedungsurian 598 jiwa, Kecamatan Kebuntebebu 537 jiwa, Kecamatan Airhitam 458 jiwa, Kecamatan Pagardewa 1.059 jiwa, Kecamatan Batuketulis 511 orang, Kecamatan Lumbokseminung 572 jiwa dan Kecamatan Bandarnegeri Suoh sebanyak 1.738 jiwa.

“Jika melihat data tersebut, warga terbanyak belum melakukan perekaman yaitu  Kecamatan Bandarnegeri Suoh, Kecamatan Waytenong serta Kecamatan Pagardewa,” ungkap Kabid Pelayanan Kependudukan A.K. Syamsul, S.I.P mendampingi Kepala Disdukcapil Drs. Adi Utama.

Terkait hal itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-el agar segera melakukan perekaman di tingkat kecamatan.

“Bagi warga yang belum melakukan perekaman, kita harapkan untuk segera melakukan perekaman dan untuk stok blangko cukup,” imbuhnya.

Seraya menambahkan, keberadaan KTP itu sangat penting selain untuk identitas diri juga dalam rangka tertib administrasi kependudukan.

“Kita berharap warga yang belum melakukan perekaman agar segera melakukan perekaman, karena kepemilikan KTP ini sangat penting,” tandasnya. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: