1.092 KPM BLT-DD Ditetapkan, Camat Hadi Minta Laksanakan Kebijakan Untuk Pemulihan Ekonomi

1.092 KPM BLT-DD Ditetapkan, Camat Hadi Minta Laksanakan Kebijakan Untuk Pemulihan Ekonomi

Medialampung.co.id – Sesuai amanat yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Pepres) No.104/2021 yang diantaranya mengatur bahwa 40% dana desa tahun anggaran 2022 diperuntukkan untuk bantuan langsung tunai (BLT), 10 Pekon di Kecamatan Sukau telah menetapkan sebanyak 1.092 keluarga penerima manfaat (KPM).

Camat Sukau Hadi Sutanto menerangkan, penetapan KPM BLT-DD tahun 2022 itu telah dilaksanakan di 10 pekon Melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dihadiri semua unsur mulai pemerintah kecamatan, aparatur pekon, LHP, pendamping desa serta unsur babinsa dan babinkamtibmas.

“Berdasarkan musdesus yang dilaksanakan seluruh pekon, maka total KPM BLT DD tahun 2022 ini mencapai 1.092 kepala keluarga. Karena itu kita berharap dengan adanya perpanjangan program BLT-DD ini dapat membantu memulihkan perekonomian akibat dampak dari pandemi Covid-19,” kata Hadi, Selasa (22/3).

Hadi menuturkan, berlanjutnya program BLT-DD tersebut mengacu pada Perpres 104, Peraturan Menteri Desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi (Permendes PDTT) No.7/2021, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.190/2022 dan juga tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No.67/2021.

“Dengan telah ditetapkannya sasaran penerima program ini, kita berharap penyalurannya nanti berjalan sesuai dengan skema yang telah ditetapkan pemerintah yakni tepat sasaran, tepat waktu dan tepat dalam kegunaannya,” harapnya.

Lebih lanjut Hadi menjelaskan bahwa dalam program BLT DD pemerintah dalam hal ini Kemenkeu RI melalui peraturannya yakni PMK 190 Tahun 2021 telah mengatur kriteria calon penerima dan besaran alokasi BLT DD yang wajib dianggarkan oleh Pemerintah pekon setiap bulannya.

“Jadi kriteria KPM ini masih merujuk pada PMK No.190/2021 yaitu adalah Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili pekon tersebut, keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem, Kehilangan mata pencaharian akibat dampak dari Covid-19, Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, kemudian Keluarga miskin yang belum tercover dalam bantuan jejaring sosial lainya serta warga lansia,” paparnya.

Selanjutnya, kata dia, selain mengatur kriteria penerimanya, permenkeu RI juga telah menetapkan besaran penerima BLT-DD tahun 2022 yaitu senilai Rp 300 ribu untuk setiap KPM bulannya dan terhitung selama 12 bulan. 

“Dengan demikian aturan mengenai kriteria dan besarannya sudah jelas sehingga kami imbau kepada seluruh aparatur pemerintahan pekon agar dapat mendukung dan melaksanakan seluruh kebijakan ini sebagai bentuk totalitas pemerintah dalam upaya membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19,” pungkasnya.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: