Ikut Dibui Gegara Beli HP Hasil Curian

Ikut Dibui Gegara Beli HP Hasil Curian

--

Medialampung.co.id - Membeli handphone yang ternyata hasil dari pencurian dengan kekerasan ST alias Sen Sen (51) harus ikut meringkuk di sel Polsek Pagelaran bersama AR (24) yang diduga sebagai pelakunya. 

Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbullah mewakili kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, SIK., menjelaskan, kedua tersangka dilakukan penangkapan di dua lokasi terpisah pada Selasa (31/5) sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Kota Bandarlampung.

Kedua tersangka diringkus atas dugaan terlibat dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Minggu (13/2) sekitar pukul 13.00 WIB di Pekon Gumukrejo, Pagelaran.

Kepada polisi, ST mengaku bahwa HP di beli seharga Rp 1,1 juta dari tersangka AR.

 

"Dari pengakuan ST, Polisi kemudian meringkus AR saat sedang berada disalah satu lokasi permainan Biliar di Bandarlampung," jelas Iptu Hasbullah. AR mengakui HP tersebut didapat dari hasil rampasan di wilayah Pagelaran.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: