Polda Lampung Ringkus Sindikat Narkoba Jaringan Wilayah Barat Indonesia

Polda Lampung Ringkus Sindikat Narkoba Jaringan Wilayah Barat Indonesia

--

Medialampung.co.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama Tim terpadu melakukan pengungkapan kasus narkoba dan berhasil mengamankan 11 tersangka beserta barang bukti yang berbeda-beda. 

Dari para tersangka, Polda Lampung mengamankan barang bukti berupa 3 kg Sabu, 69 kg Ganja dan 1.300 butir ekstasi. 

Wadir Narkoba Polda Lampung AKBP FX Winardi menjelaskan, 3 kg sabu diamankan pada hari Senin (23/5) sekira pukul 10.30 WIB di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni mengamankan dua tersangka yaitu RJ dan BA. 

"Berdasarkan pengembangan dengan teknik Controlled Delivery berhasil mengamankan dua tersangka lagi yaitu IGS dan PJ di Hotel Santika, Nusa Tenggara Barat," ungkapnya, Jumat (3/6). 

Selanjutnya pada Sabtu (28/5) pukul 00.10 WIB di lokasi yang sama dan petugas berhasil mengamankan 1 orang yaitu supir bus berinisial AG yang membawa 3 kardus besar berisi 69 kg Ganja yang akan dibawa ke Bekasi. 

"Setelah dilakukan pengembangan kasus, 2 orang tersangka lain yaitu AMN dan ERW berhasil diamankan," ucapnya 

Sementara itu, 1.300 butir ekstasi berhasil diamankan pada hari Kamis 12 April 2022 sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Gang H. Hamid, Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung dari 3 tersangka berinisial IRF, RFK, dan TRM.

Selain 13 bungkus plastik berisi 1,300 butir ekstasi, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 3 unit handphone, dan dua unit timbangan digital.

"Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang lagi yaitu RM," ujarnya.

AKBP FX Winardi menambahkan para tersangka yang tertangkap ini merupakan sindikat narkoba jaringan wilayah barat Indonesia.

 

"Barang-barang haram tersebut, hendak diedarkan ke Lombok, Jakarta, Bekasi, dan Bandar Lampung," tandasnya.(*/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: