Usulan Pencairan DD, DPMP Deadline Paratin Paling Lambat 8 Juni

Usulan Pencairan DD, DPMP Deadline Paratin Paling Lambat 8 Juni

Kepala DPMP Lambar Drs. Syaekhuddin, MM.--

Medialampung.co.id - Camat di Kabupaten Lambar dihimbau untuk segera memerintahkan peratin di wilayah kerjanya masing-masing yang belum menyampaikan usulan pencairan dana desa (DD) tahap I untuk segera menyampaikan usulan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) paling lambat Rabu (8/6). 

Hal itu diungkapkan Kepala DPMP Drs. Syaekhudin, Kamis (2/6)

“Paling lambat Rabu (8/6) peratin sudah mengajukan usulan untuk pencairan dana desa tahap I, mengingat penyampaian dokumen usulan tersebut kepada KPPN Liwa paling lambat lima hari kerja sebelum bulan Juni berakhir,” tegas dia

Menurut dia, hingga hari ini, Kamis (2/6) masih terdapat enam pekon lagi yang belum menyampaikan berkas usulan pencairan DD yaitu Pekon Wayempulau Ulu Kecamatan Balikbukit, Pekon Sukamakmur Kecamatan Belalau, Pekon Sukabumi, Pekon Sukaraja, Pekon Kerang Kecamatan Batubrak serta Pekon Muarajaya I Kecamatan Kebuntebu

Terkait batas waktu penyampaian usulan pencairan DD tahap I tahun 2022 ini, kata dia, pihaknya telah mengirimkan surat No.141/478/III.13/2022 kepada camat se-Kabupaten Lambar.

“Jadi kita berharap sebelum hari Rabu (8/6) seluruh pekon di Kabupaten Lambar telah menyampaikan berkas usulan DD tahap I sehingga DD tahap I terserap 100 persen,” pungkas dia

 

Seraya menambahkan semakin cepat pekon mengajukan usulan pencairan DD dan ADP maka semakin cepat pula dananya cair dan dipergunakan pekon sesuai dengan rencana kegiatan pekon. (lus/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: