Praktisi Hukum Soroti Penyalahgunaan Wewenang Di balik RUU Perampasan Aset
Praktisi hukum Muhammad Yunandar menilai RUU Perampasan Aset perlu diikuti pengawasan ketat agar tak disalahgunakan.--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan terus menguat.
Dorongan tersebut muncul seiring tuntutan publik agar negara memiliki instrumen yang lebih kuat untuk mengejar dan mengembalikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Ribuan massa sebelumnya menggelar aksi di sekitar Gedung DPR RI di Jakarta. Dalam perkembangan aksi tersebut, muncul kesepakatan tertulis dengan pihak legislatif mengenai target penyelesaian pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat Desember 2026.BACA JUGA:Launching Bhayangkara Lampung Digelar, Polisi Alihkan Arus di Way Halim
Di tengah menguatnya desakan tersebut, praktisi hukum asal Bandar Lampung, Muhammad Yunandar, S.H., M.H., meminta publik tidak hanya melihat RUU Perampasan Aset dari perspektif pemberantasan kejahatan keuangan.
Menurutnya, terdapat sejumlah aspek yang perlu dikaji secara mendalam, terutama berkaitan dengan kewenangan aparat, mekanisme perampasan aset, pembuktian, serta perlindungan hak masyarakat.
Yunandar menilai perangkat hukum yang berlaku saat ini sebenarnya telah menyediakan sejumlah instrumen untuk menangani kejahatan finansial, termasuk melalui Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia mencontohkan Pasal 18 UU Tipikor yang telah mengatur mengenai uang pengganti dan perampasan aset dalam perkara korupsi.
BACA JUGA:Bapang Tahap II Bandar Lampung Hanya untuk Desil 1-4, Penerima Turun Jadi 96.919 KK
"Secara urgensi, saya memandang RUU Perampasan Aset ini sebenarnya belum terlalu mendesak. Sekitar 80 hingga 90 persen aturannya sudah diakomodasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya Pasal 18 terkait uang pengganti dan perampasan aset," kata Yunandar melalui keterangan tertulis, Jumat, 28 Agustus 2026.
Meski demikian, ia tidak menampik pentingnya penguatan instrumen hukum dalam upaya mengejar aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Menurutnya, persoalan utama justru terletak pada bagaimana kewenangan tersebut dirancang dan diawasi ketika RUU Perampasan Aset nantinya diberlakukan.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian Yunandar adalah mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture atau NCB Asset Forfeiture.
BACA JUGA:KAI Divre IV Tanjung karang Realisasikan 23 Program TJSL untuk Masyarakat
Mekanisme tersebut berkaitan dengan perampasan aset yang tidak bergantung pada adanya putusan pidana terhadap seseorang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

