Jual Motor Curian, Tiga Warga Tanggamus Diciduk Polisi

Jual Motor Curian, Tiga Warga Tanggamus Diciduk Polisi

--

Medialampung.co.id - Terlibat menjual sepeda motor yang diduga hasil curian, Tiga warga Tanggamus harus berurusan dengan aparat Polsek Pringsewu Kota.

Ketiganya yakni Nov (20), Juf (22) dan MA (43) merupakan warga Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri, S.AP. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan Nov diringkus Polisi di kompleks Pendopo Kabupaten Pringsewu Minggu (29/5) sekira pukul 13.00 WIB.

Ia diringkus saat sedang berupaya menjual sepeda motor hasil pencurian Secara Cash On delivery (COD). 

Menyusul kemudian MA diamankan kediamannya pada Senin (30/5) dinihari sekira pukul 01.00 WIB. 

Dan terakhir Juf diamankan berselang 30 menit kemudian juga di wilayah Cukuh Balak Tanggamus.

"Dalam operasi Sikat Krakatau 2022, Polsek Pringsewu Kota berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus penadah barang hasil kejahatan," terangnya.

Barang bukti yang turut diamankan bersama pelaku yakni berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Bernomor Polisi BE 4972 UP.

 

Ketiga tersangka diamankan di mapolsek Pringsewu kota dan disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP jo pasal 480 KUHP. (sag/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: