Pemkab Lambar Ikuti Penilaian VLH Evaluasi Kabupaten Layak Anak

Pemkab Lambar Ikuti Penilaian VLH Evaluasi Kabupaten Layak Anak

--

Medialampung.co.id - Pemkab Lampung Barat (Lambar) mengikuti kegiatan penilaian verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun penilaian 2022.

Penilaian Verifikasi dilaksanakan di Kementerian Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (PPKBPPPA), Senin (30/5)

Tampak hadir secara langsung yaitu Ketua Tim Penilaian Verifikasi Hendra Jamal, Jabatan Fungsional (JF) Madya Musjak Pemenuhan Hak Anak (PHA) Noel Sita, JF Muda Dep Pusat Kreativitas Anak (PKA) Perpetua dan Devi. Dari Jajaran Dep Pusat Kreatif Anak (PKA)  yaitu Jabatan Fungsional (JF) Madya Dep PKA Ramos., JF Muda Dep PKA Rina dan JF Muda Dep PKA Galang. 

Hadir secara virtual di Aula Kagungan Setdakab Lambar, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Wasino Sembiring, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah (OPD), Perwakilan Polres, Perwakilan Kodim 0422/LB, Kementerian Agama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lambar, Para Camat Lampung Barat, Peratin dan Forum Anak. 

Dalam sambutannya, Ketua Tim Penilaian VLH Evaluasi KLA tahun penilaian 2022 Hendra Jamal mengungkapkan, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 8 ayat 2 disebutkan bahwa setiap anak berhak hidup dan tumbuh berkembang.

Dikatakannya, Pemerintah daerah (Pemda) bertanggungjawab dan berkewajiban untuk mendukung serta melaksanakan kebijakan nasional serta menyelenggarakan perlindungan anak di kabupaten/kota. 

"Maka pemerintah daerah tidak perlu ragu melaksanakan program nasional melalui kabupaten/kota, karena anak merupakan masa depan penerus bangsa," tegasnya.

Selain itu, Jamal juga mengatakan, untuk mewujudkan KLA di seluruh Indonesia, telah ditetapkan berbagai macam peraturan perundang-undangan dan kebijakan untuk melindungi anak, yaitu Undang-undang No.23/2002 tentang perlindungan anak dan Undang-undang No.35/2014 tentang perubahan atas Undang-undang No.23/2002 tentang perlindungan anak.

“Untuk kedepan seluruh kabupaten/kota di Indonesia dapat segera menyempurnakan Gugus Tugas KLA untuk melaksanakan program perlindungan anak dengan lebih bebas tanpa ragu-ragu lagi,” kata dia.

Semnetara itu Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus berharap dengan dilakukannya penilaian VLH evaluasi KLA tahun penilaian 2022 ini dapat meningkatkan terhadap perlindungan dan kebutuhan anak. 

“Semoga dapat memberi motivasi dan pemahaman yang lebih baik tentang pengelolaan pelaksanaan, pemahaman mengenai upaya dan usaha peningkatan perlindungan anak serta kebutuhan hak anak," ujar Pakcik---sapaan Parosil Mabsus

Pakcik mengungkapkan, mewujudkan Kabupaten Layak Anak sangatlah penting, dengan mewujudkan Kabupaten Layak Anak mampu melahirkan generasi cerdas, sehat dan hebat

Ia menambahkan, Pemerintah Daerah bersama DPRD Lampung Barat telah menetapkan beberapa Peraturan Daerah (Perda) terkait penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. 

Diantaranya Perda No.1/2017 tentang kawasan tanpa rokok, Perda No.3/2018 tentang kabupaten layak anak, Perda No.4/2019 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, Perda No.10/2021 tentang penyelenggaraan pendidikan, Perda No.13/2021 tentang kabupaten literasi dan beberapa kebijakan lainnya berupa peraturan bupati, surat keputusan bupati, surat edaran bupati serta surat keputusan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).   

 

“Kita merasa bangga, pasalnya di tahun 2021 Kabupaten Lampung Barat memperoleh penghargaan Kabupaten Layak Anak kategori pertama. Namun di tahun 2022 ini saya berharap penghargaan tersebut dapat dipertahankan bahkan saya berharap dapat lebih ditingkatkan lagi dari tahun sebelumnya. Mempertahankan mungkin lebih sulit dari memperolehnya tapi saya sangat yakin dengan semangat dan kemauan yang keras semua itu dapat terwujud," pungkasnya. (lus/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: