Polsek Pakuan Ratu Amankan Pelaku Penipuan Minyak Goreng

Polsek Pakuan Ratu Amankan Pelaku Penipuan Minyak Goreng

--

Medialampung.co.id - Polsek Pakuan Ratu Polres Waykanan, berhasil mengamankan PW (23), warga Kampung Negara Bumi Ilir Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah karena diduga sebagai pelaku penipuan minyak goreng di Kampung Pakuan Sakti Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Waykanan. 

Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Tosira mengatakan pada Rabu (25/5) pukul 17.30 WIB telah terjadi tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh tersangka PW dan 2 orang rekannya terhadap korban an. Suryono.

Modusnya tersangka menjual minyak goreng yang sudah berada di dalam jerigen sebanyak kurang lebih 10 (sepuluh) jerigen.

Namun pada saat minyak goreng tersebut dipindahkan di dalam drum korban merasa curiga melihat minyak goreng yang dituangkan kedalam drum miliknya hanya sedikit dan sehingga meminta kepada tersangka untuk mengecek ulang jerigen yang berisikan minyak goreng tersebut.

Benar Saja, setelah dicek ulang volumenya jauh dari yang seharusnya, sehingga atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Pakuan Ratu guna diproses lebih lanjut.

Atas laporan tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Pakuan Sakti Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Waykanan tanpa perlawanan.

 

“Tersangka dan barang bukti 1 (satu) unit R4 merk Daihatsu Grandmax warna putih dan 50 (lima puluh) jerigen minyak goreng dengan rincian 43 (empat puluh tiga) jerigen kosong dan 7 (tujuh) dirigen berisikan minyak goreng langsung dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka akan dibidik dengan Pasal 378 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,” tegas IPTU Tosira.(sah/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: