Gerebek Pesta Sabu, Tim Opsnal Polsek Telukbetung Utara Amankan 5 Tersangka

Gerebek Pesta Sabu, Tim Opsnal Polsek Telukbetung Utara Amankan 5 Tersangka

--

Medialampung.co.id - Tim Opsnal Polsek Telukbetung Utara Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 5 (lima) orang tersangka.

Kelima tersangka yang berhasil diamankan yakni FN (23) selaku Pengedar, warga Pesawahan Telukbetung Selatan, JLGA (22), warga Pesawahan Telukbetung Selatan, AK (27), warga Pesawahan Telukbetung Selatan, AYP (23), warga Lempasing Pesawaran dan AP (22), selaku Kurir, warga Lempasing Pesawaran.

Kapolsek Telukbetung Utara, Kompol Robi Wicaksono mewakili Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto mengungkapkan, penangkapan para pelaku tersebut diawali dengan laporan dari masyarakat pada Kamis (12/5) bahwa terdapat beberapa orang di Penginapan TORO diduga sedang melakukan pesta Narkotika.

“Tim opsnal Reskrim Polsek Telukbetung Utara yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Achmad Julizar langsung mendatangi lokasi dan di dalam salah satu Kamar Penginapan TORO tersebut terdapat 4 (empat) orang yaitu FN, JLGA, AK dan AY, yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika," katanya Kepada Media Lampung, Jumat (20/5).

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong Plastik klip berisikan narkoba jenis sabu seberat 9 gram di dalam keranjang sampah di kamar mandi.

Dari hasil interogasi diketahui sabu tersebut milik FN yang sebelumnya sempat mengenakan bersama dengan JLGA, AY dan AK, dan dilakukan pengembangan.

Setelah itu, petugas mengamankan 1 (satu) orang lagi yang mengaku bernama AP merupakan anak buah dari FN yang mengambilkan satu paket / 3 butir Pil Ekstasi, selanjutnya para pelaku di bawa ke Polsek Telukbetung Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Para pelaku ditangkap pada Kamis (12/5) sekira pukul 17.30 WIB, di penginapan TORO Jl. Wolter Monginsidi Kel. Pengajaran Kecamatan Telukbetung Utara Bandarlampung berikut barang buktinya berupa:

  • 1 (satu) kantong plastik Klip ukuran sedang berisi 9 gr sabu - sabu.

  • 3 (tiga) butir Pil Ekstasi warna biru

  • 1 (satu) buah timbangan

  • 2 (dua) buah korek api 

  • 1 (satu) perangkat alat hisap ( bong) 

  • 2 (dua) buah HP 

  • 1 (satu) Dompet kecil warna hitam

  • 3 (tiga) Plastik klip kosong ukuran sedang

Ditambahkan Kompol Robi, bahwa hasil pemeriksaan, para pelaku mengatakan, sabu dan ekstasi tersebut adalah milik FN.

“Akibat perbuatannya, tersangka JLGA, AK dan AY (pemakai) masing-masing diancam Pidana Penjara maksimal 4 tahun, sedangkan untuk Kurir minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan untuk Pengedar minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun / hukuman mati," tukasnya.(*/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: