Alokasi Anggaran Dana Desa Kabupaten Waykanan Turun Rp.2,7 Miliar

Alokasi Anggaran Dana Desa Kabupaten Waykanan Turun Rp.2,7 Miliar

--

Medialampung.co.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran untuk dana Desa Kabupaten Waykanan sebesar Rp.183,269,898,000 pada 2022.

Anggaran tersebut difokuskan untuk penanganan Covid-19, kesejahteraan masyarakat dan kinerja pelaksanaan dana desa serta mendukung pemulihan ekonomi dan sektor prioritas, itu artinya turun sebesar Rp.2,7 Miliar dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp.186,020,609,000 dari 221 Kampung.

“Rata-rata per kampung tahun ini dapat Rp.829 juta, sedangkan tahun sebelumnya itu mencapai 841 juta,” Papar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Waykanan Ixuan Ahkmadi, S.Sos, melalui  Kabid Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Kampung Rawan Utara. 

Selain itu, lanjut Rawan, sektor prioritas yang akan difokuskan adalah untuk sektor penanganan Covid-19 dengan alokasi dana desa tersebut pemerintah ingin sektor penanganan Dampak Covid-19 dapat dikelola sebaik mungkin.

Hal itu mengacu Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa yang menandakan bahwa tujuan pembangunan desa adalah  untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar sarana dan prasarana pembangunan desa serta pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Namun pada tahun 2022 dana desa sangat diprioritaskan untuk penanganan bencana Covid-19 yakni dengan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD). 

Dana Desa sebagaimana dimaksud pada Perpres No.104/2021 ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk, Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40%. 

Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%, dukungan pendanaan penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) paling sedikit 8%, dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan Program sektor prioritas lainnya.

Dalam pada itu hasil pemantauan di lapangan diduga masih banyak penyimpangan yang terjadi pada penyaluran BLT-DD.

Dimana masih kerap terjadi  tebang pilih untuk menentukan penerima BLT-DD, bahkan beberapa bantuan pemerintah lainnya juga diduga kerap diselewengkan, dan bahkan ada yang menerima bantuan Tumpang tindih, misalnya untuk bantuan pedagang kaki lima, banyak orang kaya yang mendapatkan bantuan serta orang yang tidak berprofesi sebagai pedagang mendapatkan bantuan tetapi justru warga miskin dan benar-benar memiliki warung tidak mendapatkan kucuran bantuan tersebut seperti yang dikeluhkan oleh Abu Haris pada pembagian bantuan untuk pedagang Kaki lima di Kampung Panca Negeri Kecamatan umpu Semenguk.

 

“Saya ini miskin tetapi tidak pernah dapat bantuan  sementara orang yang memiliki mobil bagus dan rumah mewah diberi bantuan, dan bahkan anak Kepala Kampung dan istri Kepala dusun kami justru diberi bantuan, padahal setahu kami kerabat Kepala Kampung dan Perangkat Kampung tidak boleh menerima bantuan karena suami atau Bapaknya sudah menikmati gaji sebagai Pamong Desa,” ujar Abu Haris.(sah/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: