Gubernur Lampung Teken Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal--
BACA JUGA:5 Bentuk Mata Khas Wanita Indonesia dan Rekomendasi Alis yang Bikin Tampilan Makin Sempurna
Pemprov juga akan memfasilitasi pembentukan kawasan industri ubi kayu berkelanjutan serta memberikan insentif fiskal dan nonfiskal bagi pelaku usaha ramah lingkungan.
Skema Public Private Partnership (PPP) dibuka untuk memperluas peluang investasi.
Pergub ini turut menekankan pentingnya teknologi dan inovasi dalam proses hilirisasi.
Pemerintah daerah akan mendorong kerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga riset, dan pelaku industri melalui pembentukan innovation hub dan proyek percontohan (pilot project) pengolahan ubi kayu.
BACA JUGA:Cara Klaim DANA Kaget 3 November 2025 Tanpa Akun Premium, Kuota Terbatas!
Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi, dibentuk Tim Pemantauan HAP Ubi Kayu yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, dan instansi terkait.
Tim ini bertugas menyusun laporan triwulanan kepada gubernur serta memberikan rekomendasi kebijakan harga dan distribusi.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, tim dapat berkoordinasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Tinggi.
Pergub 36/2025 juga mengatur sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tata kelola ubi kayu, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, penutupan lokasi, hingga pencabutan izin operasional.
BACA JUGA:Daftar 60 Kode Redeem FF Hari Ini: Klaim Diamond Free Fire Sebelum Hangus!
Jika pelaku usaha menolak penghentian kegiatan, PPNS berwenang membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar rekomendasi kepada penyidik.
Dengan terbitnya regulasi ini, Pemprov Lampung menegaskan komitmennya membangun tata kelola ubi kayu yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada petani, sekaligus mempercepat hilirisasi industri pertanian menuju Lampung sebagai pusat industri komoditas unggulan nasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




