SIMPUL Desak Polda Lampung Usut Dugaan Mafia BBM Bersubsidi di Tulang Bawang
Ilustrasi POM--
BACA JUGA:Gubernur Lampung Terima Anugerah Tun Perak dari Dunia Melayu Dunia Islam
Selain itu, juga terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
“Ini bukan pelanggaran administratif, melainkan kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan rakyat kecil. Subsidi BBM adalah hak publik. Bila diselewengkan, itu berarti mengkhianati amanat konstitusi,” tandasnya.
SIMPUL mendesak Kapolda Lampung dan Dirkrimsus Polda Lampung untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke pihak pengendali utama.
“Kalau benar aliran dana mengarah ke bos SPBU, maka seharusnya ada keberanian hukum untuk menetapkannya sebagai tersangka,” kata Rosim.
BACA JUGA:Geger! Pria di Pesisir Selatan Ditemukan Meninggal dalam Rumah dengan Kondisi Membusuk
Selain itu, SIMPUL juga meminta BPH Migas dan Pertamina agar segera menghentikan sementara distribusi solar dan pertalite ke SPBU 24.345.88 hingga proses hukum tuntas.
“Langkah penghentian distribusi penting dilakukan agar tidak terjadi kebocoran baru, sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap penyalahgunaan subsidi energi,” tambahnya.
SIMPUL menegaskan akan terus mengawal kasus ini secara independen dan kritis.
Mereka juga mendesak pemerintah daerah serta Pertamina memperketat pengawasan terhadap SPBU yang diduga menjual BBM di atas HET.
BACA JUGA:Surya Paloh Lantik Herman HN Pimpin DPW NasDem Lampung Periode 2025–2029
“Kami tidak ingin Lampung menjadi lahan subur bagi mafia energi. Jika penegakan hukum tumpul ke atas, publik akan kehilangan kepercayaan terhadap institusi hukum,” tutup Rosim Nyerupa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





