Wakapolda Lampung Buka Penyuluhan Hukum dan Bimtek Pembentukan Peraturan Kapolda
Kegiatan Bimtek Peraturan Kapolda dibuka Wakapolda Lampung demi peningkatan profesionalisme regulasi-Foto Dok-
MEDIALAMPUNG.CO.ID — Wakapolda Lampung Brigjen Pol Drs. Sumarto, M.Si., resmi membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Perkap No. 14 Tahun 2024 serta Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembentukan Peraturan Kapolda yang diselenggarakan oleh Tim Divkum Polri di Hotel Horison, Rabu (26 November 2025).
Kegiatan ini digelar sebagai upaya memperkuat kapasitas personel Polda Lampung dan jajaran Polres dalam memahami tata kelola penyusunan produk hukum Polri.
Melalui penyuluhan ini, peserta dibekali pemahaman mengenai manajemen pembentukan peraturan agar administrasi hukum di lingkungan kepolisian semakin tertib, efektif, dan berkualitas.
Dalam sambutannya, Wakapolda Brigjen Pol Sumarto menegaskan bahwa kualitas produk hukum merupakan pondasi penting dalam pelaksanaan tugas-tugas kepolisian.
BACA JUGA:Jejak Kejayaan dan Peninggalan Kerajaan Demak
Ia menekankan perlunya konsistensi dan ketelitian dalam proses penyusunan regulasi, terlebih di era modern di mana transparansi dan akuntabilitas publik menjadi tuntutan utama.
“Peningkatan kualitas produk hukum merupakan landasan dalam setiap tugas kepolisian. Regulasi yang baik akan memperkuat tata kelola institusi dan mendukung terlaksananya tugas secara profesional,” ujar Wakapolda.
Brigjen Sumarto juga mengingatkan bahwa setiap personel harus memahami prosedur penyusunan peraturan, mulai dari tahap perencanaan hingga finalisasi, agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sesuai ketentuan, tetapi juga relevan dengan kebutuhan organisasi.
Melalui Bimtek ini, Wakapolda berharap para peserta mampu meningkatkan kemampuan teknis dalam merumuskan peraturan Kapolda secara benar dan konsisten.
BACA JUGA:Pesona Pulau Sabira: Surga Terpencil di Utara Jakarta
Ia menilai kegiatan ini penting untuk memastikan setiap kebijakan yang dikeluarkan memiliki landasan hukum yang kuat serta dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
“Saya berharap kegiatan ini dapat memperkuat kemampuan personel dalam menyusun peraturan secara benar, konsisten, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Tim Divkum Polri memberikan materi pendalaman terkait Perkap No. 14 Tahun 2024 dan mekanisme teknis penyusunan peraturan internal.
Pendampingan ini diharapkan dapat membantu satuan kerja di wilayah Lampung dalam memperbaiki standar penyusunan regulasi serta meningkatkan kualitas administrasi hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





