Kemenkum Sultra Pastikan Penanganan Notaris Bermasalah Sesuai Prosedur

Kemenkum Sultra Pastikan Penanganan Notaris Bermasalah Sesuai Prosedur

Kepala Kanwil Kemenkum Sultra Topan Sopuan--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra), Topan Sopuan, menegaskan bahwa setiap laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh notaris telah ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Menurut Topan Sopuan, seluruh aduan yang masuk ke Majelis Pengawas Wilayah (MPW) telah diproses sesuai ketentuan dan diteruskan ke Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) untuk mendapatkan keputusan final.

“Semua laporan yang kami terima telah diproses dengan mekanisme yang jelas dan transparan. MPW bertugas melakukan pemeriksaan serta memberikan rekomendasi atas hasil pengawasan yang dilakukan,” ungkap Topan Sopuan, Senin (3 Maret 2025).

Dalam beberapa kasus, MPW bahkan dapat merekomendasikan pemberhentian sementara bagi notaris yang terbukti melanggar kode etik. 

BACA JUGA:Samsung Perkenalkan Trio Galaxy A Series dengan AI Canggih untuk Semua

Namun, kewenangan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian sepenuhnya berada di tangan MPPN di tingkat pusat.

Topan Sopuan mengakui bahwa proses di MPPN dapat memakan waktu cukup lama. 

Hal ini sering kali menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa tidak ada tindakan yang diambil terhadap notaris bermasalah, padahal prosesnya masih berlangsung.

“Kadang kala, sanksi terhadap notaris terkesan belum diberikan, padahal seluruh prosedur telah berjalan sesuai aturan. Keputusan akhir tetap harus menunggu hasil dari MPPN,” jelasnya.

BACA JUGA:Zelensky Pulang dengan Tangan Hampa, Rusia Sindir Kegagalannya di Washington

Karena proses yang cukup panjang ini, Kanwil Kemenkum Sultra mendorong adanya revisi regulasi yang memberikan kewenangan lebih besar kepada MPW dalam pemberian sanksi. 

Dengan begitu, penegakan aturan terhadap notaris dapat berjalan lebih cepat tanpa harus menunggu keputusan pusat.

Topan Sopuan menekankan pentingnya perubahan peraturan perundang-undangan yang memungkinkan MPW memiliki kewenangan lebih besar dalam menjatuhkan sanksi.

“Kami berharap ada perubahan regulasi yang memperkuat peran MPW sehingga dapat mengambil tindakan langsung terhadap notaris yang terbukti melanggar. Ini akan mempercepat proses penegakan aturan,” ujar Topan Sopuan.

BACA JUGA:Dinilai Tak Tahu Terima Kasih, Zelensky Diusir dari Gedung Putih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: