Dishub Membisu: DPRD Desak Solusi Menghalau Truk ODOL Batu Bara

Dishub Membisu: DPRD Desak Solusi Menghalau Truk ODOL Batu Bara

ILUSTRASI: Truk ODOL batu bara hancurkan Jalinsum Lampung--

BACA JUGA:Bareskrim Bongkar Skandal Beras Oplosan: 3 Produsen Terlibat, Ratusan Ton Disita

Kerusakan jalan akibat muatan berlebih adalah luka menganga bagi masyarakat Lampung. 

Dana perbaikan jalan yang seyogyanya dapat dialokasikan untuk program lain, kini terkuras habis bagai air yang tumpah ke pasir. 

Angka kerugian negara akibat kerusakan infrastruktur ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, sebuah fakta yang sungguh menyayat hati di tengah alokasi APBN sebesar Rp814,7 miliar dan APBD Provinsi Rp700 miliar untuk perbaikan jalan di Lampung. 

Kondisi ini bagai lingkaran setan yang tak berujung, di mana perbaikan hanya menjadi solusi sementara tanpa menyentuh akar permasalahan.

BACA JUGA:Bukti Saham Ditantang, Tabloid Nyata dan Jawapos Saling Gugat di Pengadilan

Sebelumnya, kerusakan akibat ulah truk ODOL telah merenggut nyawa, meninggalkan jejak duka dan kehancuran. 

Jalanan yang berlubang, bergelombang, hingga amblas menjadi saksi bisu kecelakaan lalu lintas yang tak terhitung jumlahnya. 

BPJN Lampung, sebagai perpanjangan tangan pusat, hanya mampu memberikan sosialisasi dan laporan teknis, seolah tangannya terikat. 

"BPJN Lampung dalam hal ini hanya memberikan sosialisasi dan laporan teknis terkait penyebab dan dampak kendaraan ODOL terhadap kondisi jalan serta ruas-ruas jalan yang terdampak kerusakan," terang Kepala BPJN Lampung Susan Novelia.

BACA JUGA:Minim SDM Terampil, Koperasi Merah Putih di Kalteng Butuh Pendampingan Pemprov

Sementara itu, Dishub Provinsi Lampung memilih bungkam, panggilan ke nomor telepon Kepala Dishub Bambang Sumbogo tak kunjung diangkat, pesan WhatsApp pun tak berbalas.

Sejauh ini, Lampung baru memiliki surat edaran (SE) Nomor 045.2/0208/V.13/2022 tentang Tata Cara Pengangkutan Barang dan Batu Bara di Provinsi Lampung. 

SE ini mengatur batasan berat, jenis kendaraan, dan bahkan jam operasional, namun tanpa kekuatan hukum yang mengikat, ia bagai selembar kertas yang ditiup angin. 

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, pada 4 Juni 2025 lalu, telah menyuarakan keprihatinannya atas kerusakan jalan nasional akibat truk ODOL, menegaskan komitmen Pemprov Lampung untuk mengkaji penyusunan Pergub. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: