Bareskrim Bongkar Skandal Beras Oplosan: 3 Produsen Terlibat, Ratusan Ton Disita
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo-Foto Humas Polri-
BACA JUGA:7 Sunscreen Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas: Rahasia Kulit Tetap Awet Muda
Penelusuran lebih lanjut mengerucut pada tiga perusahaan, yakni PT PIM dengan merek Sania, PT FS dengan merek Sentra Ramos dan Sentra Pulen, serta PT Togo SJ yang memasarkan merek Jelita dan Anak Kembar.
Ketiganya diduga kuat telah melakukan pengemasan beras premium yang tidak sesuai dengan spesifikasi mutu yang mereka klaim di kemasan.
Satgas Pangan langsung bergerak melakukan penggeledahan di beberapa titik, termasuk kantor dan gudang perusahaan-perusahaan tersebut di wilayah Jakarta Timur, Serang, Subang, dan Pasar Induk Beras Cipinang.
Dari operasi itu, penyidik menyita sekitar 201 ton beras dalam kemasan 5 kg dan 2,5 kg, serta berbagai dokumen penting seperti izin edar, sertifikat merek, dan standar operasional perusahaan.
BACA JUGA:11 Pulau Eksotis yang Memikat Hati di Indonesia
Modus operandi para pelaku tergolong canggih. Mereka menggunakan kombinasi mesin modern dan manual untuk mengolah beras agar tampil layaknya produk premium.
Namun, hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa mutu produk jauh dari standar nasional yang ditetapkan.
Atas pelanggaran tersebut, penyidik menerapkan dua aturan hukum: Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukumannya tidak main-main—hingga 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar untuk pelanggaran perlindungan konsumen, serta pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar untuk pencucian uang.
BACA JUGA:12 Destinasi Wisata yang Tak Pernah Sepi Peminat
Proses penyidikan masih terus bergulir. Penyidik saat ini tengah melengkapi berbagai alat bukti, termasuk hasil uji laboratorium dan pendapat dari para ahli perlindungan konsumen.
Penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah dua alat bukti utama terpenuhi.
Langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk menjaga kestabilan pangan nasional sekaligus memberi perlindungan terhadap konsumen.
Satgas Pangan juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memilih beras, memastikan kemasan memenuhi standar, dan tidak segan melaporkan jika menemukan kejanggalan di pasar. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




