Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula Kristal Mentah

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Impor Gula Kristal Mentah

Pengadilan Tipikor putuskan Tom bersalah atas kebijakan impor GKM yang langgar UU Perdagangan-foto instagram@aniesbaswedan-

BACA JUGA:Berikut Tips Lengkap Merawat Kepala Botak agar Tetap Sehat

Kuasa hukum Tom juga menyebut bahwa beberapa keterangan saksi di persidangan justru menguatkan pembelaan mereka. 

Menurut mereka, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan niat atau upaya memperkaya diri sendiri dalam kebijakan impor tersebut.

Meski demikian, majelis hakim tetap memutuskan bahwa tindakan Tom Lembong dalam membuka impor gula kristal mentah tanpa dasar hukum yang sah telah memenuhi unsur pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: