SK PPPK Lampung Utara Belum Terbit, Kasus Pemalsuan Dokumen Jadi Kendala
SK PPPK Lampung Utara 2024 tertunda karena terhalang kasus pemalsuan dokumen--
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2024 hingga kini belum mencapai tahap penerbitan Surat Keputusan (SK).
Pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara mengungkapkan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh adanya kasus pemalsuan dokumen serta belum selesainya pengolahan nilai dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut Wan Aditya Pertama, Analis SDMA Ahli Muda di BKPSDM, terdapat satu peserta pada tahap 2 formasi PPPK yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen berdasarkan surat resmi dari BKN Regional Jakarta.
“Untuk tahap 2, sebelumnya pada Kamis 3 Juli 2025, kami menerima surat dari BKN Regional Jakarta bahwa ada salah satu peserta PPPK yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen. Oleh karena itu, khusus untuk Lampung Utara, dilakukan pengelolaan ulang pada tahap 2,” ujar Wan Aditya.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Buka Seleksi Terbuka Jabatan Kepala Biro Kesra, Berikut Tahapannya
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa meski proses telah dilakukan pada Mei 2025, hingga kini pihaknya masih menunggu hasil pengolahan nilai dari BKN.
“Sampai hari ini, kita masih menunggu hasil pengolahan nilai dari Badan Kepegawaian Negara,” tambahnya.
Untuk tahap 1 PPPK tahun anggaran 2024, telah ada 103 peserta yang diterima. Jumlah ini terdiri dari 67 formasi guru dan 36 formasi teknis.
Namun, terdapat dua peserta yang masih menunggu terbitnya Nomor Induk Pegawai (NIP) karena status datanya masih dalam proses validasi oleh BKN.
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Buka Pendaftaran SMA Gratis, Ini Syaratnya
Adapun pembagian SK kemungkinan akan dilakukan pada bulan Oktober 2025 mendatang.
“Terdapat dua peserta yang masih menunggu NIP dari BKN karena status database-nya masih diproses,” kata Wan Aditya.
Ia juga menjelaskan bahwa pada tahap 2 tidak ada lagi formasi yang terisi. Hal ini karena seluruh kuota sudah terpenuhi pada tahap 1.
“Untuk tahap 2 ini sebenarnya tidak ada tambahan kuota, karena semua formasi sudah terisi di tahap 1. Namun, tahap 2 ini diproyeksikan bagi tenaga non-ASN yang tidak sempat mengikuti seleksi tahap 1. Ini sesuai dengan Peraturan Menpan-RB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




