Disway Awards

Selain 1.803 Honorer R2, R3, R3B, dan R3T, Terdapat 533 R4 yang Diminta Siapkan Dokumen

Selain 1.803 Honorer R2, R3, R3B, dan R3T, Terdapat 533 R4 yang Diminta Siapkan Dokumen

Ribuan tenaga non-ASN Lampung Barat diminta mempersiapkan berkas administrasi PPPK Paruh Waktu-Ilustrasi: Canva-

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat mulai menindaklanjuti instruksi Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam menata status tenaga honorer yang selama ini masih bekerja di instansi daerah.

Berdasarkan data yang disampaikan BKN, terdapat total 2.336 tenaga non-ASN di Lampung Barat yang masuk kategori verifikasi. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.803 orang berasal dari kategori R2, R3, R3B, dan R3T, sementara 533 orang lainnya dari kategori R4.

BACA JUGA:‎1.803 Honorer Diminta Siapkan Dokumen untuk Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Rincian Tenaga Honorer yang Terdata

Berdasarkan hasil pendataan yang diterima Pemkab Lampung Barat, jumlah tenaga honorer yang diminta menyiapkan dokumen administratif terdiri dari:

  • R2: 13 orang
  • R3: 1.520 orang
  • R3B: 134 orang
  • R3T: 136 orang
  • R4: 533 orang

Rincian tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Sekretaris Daerah Lampung Barat Nomor 800/7491/IV.05/2025 yang meminta setiap tenaga non-ASN segera menyiapkan persyaratan administratif sesuai ketentuan BKN.

BACA JUGA:Dandim 0422 Bersama Bupati dan Kapolres Lampung Barat Tinjau Lokasi Banjir dan Longsor di Suoh

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Kepala BKPSDM Lampung Barat, Reza Mahendra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dokumen yang harus dilengkapi oleh tenaga non-ASN meliputi beberapa berkas penting, antara lain:

  • Pas foto terbaru
  • Ijazah asli dan fotokopi legalisir
  • Transkrip nilai
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
  • Surat pernyataan bermaterai sesuai Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2019

Ia menegaskan bahwa kelengkapan dokumen ini sangat penting agar proses pengangkatan PPPK paruh waktu berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.

BACA JUGA:Update Banjir Bandang Suoh, 10 Rumah Rusak dan Puluhan Warga Mengungsi

Penataan Status Honorer

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat dalam menuntaskan persoalan tenaga honorer yang jumlahnya cukup besar di daerah. Selama bertahun-tahun, tenaga honorer telah menjadi tulang punggung dalam pelayanan publik, meskipun status mereka belum sepenuhnya jelas.

Dengan adanya pengangkatan PPPK paruh waktu, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi tenaga non-ASN. 

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah karena tenaga kerja yang ada memiliki status dan perlindungan yang lebih jelas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: