Cek Lokasi Ekskavator Sutikno di Sidomulyo, Dishut Lampung: Masuk Kawasan BKSDA
Dishut Lampung pastikan ekskavator Sutikno masuk wilayah BKSDA, bukan Register 43B-Foto Dok-
BACA JUGA:Tradisi Peusijuek: Warisan Budaya Religius Masyarakat Aceh
Sutikno juga menyebut telah dilakukan proses enclave atau tukar guling lahan antara Pekon Sidomulyo dan Pekon Pelita Jaya, Kabupaten Pesisir Barat.
Proses itu, katanya, disertai pembayaran sebesar Rp400 ribu per kapling oleh warga.
"Berdasarkan arahan dan proses administratif yang telah kami tempuh, masyarakat merasa berhak memanfaatkan lahan itu," ujarnya.
Ia mengaku terkejut dengan polemik yang mencuat dan menegaskan siap memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman.*
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




