Cek Lokasi Ekskavator Sutikno di Sidomulyo, Dishut Lampung: Masuk Kawasan BKSDA
Dishut Lampung pastikan ekskavator Sutikno masuk wilayah BKSDA, bukan Register 43B-Foto Dok-
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Liwa, Lampung Barat telah meninjau lokasi aktivitas alat berat eskavator milik Wakil Ketua DPRD Lampung Barat, Sutikno, yang dipersoalkan warga karena diduga masuk kawasan Hutan Lindung Register 43B, tepatnya di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa.
Kasi Perlindungan dan Pengamanan Hutan UPT KPH II Liwa, Rizal Tias, mengatakan pengecekan lapangan telah dilakukan.
Hasilnya, ekskavator berada sekitar 10 kilometer di dalam kawasan Suaka Margasatwa yang menjadi kewenangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan.
Sementara kawasan Register 43B merupakan wilayah kelola Dishut Provinsi Lampung melalui KPH Liwa.
BACA JUGA:Gubernur Lampung dan BNNP Musnahkan Hampir 15 Kg Sabu, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa
"Lokasinya berada dalam kawasan yang menjadi ranah BKSDA, bukan di Register 43B," kata Rizal saat dikonfirmasi, Senin lalu.
Menanggapi polemik ini, Sutikno memberikan penjelasan. Ia mengatakan lokasi yang dipermasalahkan memang dahulu termasuk dalam kawasan Register 43B Krui Selatan.
Namun, menurutnya, status wilayah tersebut berubah seiring pemekaran Kecamatan Sekincau saat Damro Alamsyah menjabat sebagai camat.
Sutikno yang kala itu ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Peratin Pekon Sidomulyo mengaku turut mengurus seluruh proses administratif pendefinitifan pekon.
Proses itu, katanya, dilakukan sesuai arahan dari pemerintah kabupaten.
"Saya masih ingat, semua berkas kami susun melalui camat, lalu ke Dinas Pemerintahan Desa bersama Bapak Ronggur, dan diteruskan ke Asisten I saat itu, Bapak Sarlanudin," ujarnya.
Ia menambahkan, meski proses sempat terhenti karena kendala waktu, Pemkab Lampung Barat kemudian memanggilnya kembali sebagai Pj Peratin untuk mempercepat persiapan pemekaran wilayah.
Terkait status lahan yang disebut masih berada dalam kawasan Register 43B, Sutikno mengklaim telah mendapat penegasan dari Asisten I bahwa tanggung jawab wilayah berada di tangan Pemkab, sebagaimana tertuang dalam SK pendefinitifan dan peta wilayah adat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





