Bupati Lampung Barat Tanggapi Polemik Penarikan Pajak di Kawasan Konservasi TNBBS
Bupati Kabupaten Lampung Barat, Parosil Mabsus--
Saat Dandim 0422/Lampung Barat, Letkol Inf Rinto Wijaya, meminta warga mengungsi, mereka menolak dengan alasan memiliki legalitas dan rutin membayar pajak.
“Ini kawasan konservasi, seharusnya tidak ada penarikan pajak maupun penerbitan sertifikat. Hal ini harus segera diklarifikasi agar tidak menimbulkan kebingungan,” kata Rinto.
BACA JUGA:20 UMKM Binaan BRI Unjuk Gigi pada Pameran Global di Singapura
BACA JUGA:Dari BRI ke PERBANAS, Berikut Kiprah Panjang Hery Gunardi
GERMASI menyebut penarikan PBB di kawasan konservasi sebagai pelanggaran hukum.
Menurut Wahdi Syarif, penarikan pajak di hutan konservasi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Hutan konservasi merupakan aset negara dan tidak bisa dijadikan objek pajak,” ujarnya.
Founder GERMASI, Ridwan Maulana, juga mempertanyakan dasar hukum penerbitan SPPT di wilayah konservasi.
BACA JUGA:20 UMKM Binaan BRI Unjuk Gigi pada Pameran Global di Singapura
BACA JUGA:Kejari Lampung Barat Ambil Langkah Progresif Tangani Permasalahan di Kawasan TNBBS
Ia menegaskan bahwa SPPT bukan bukti kepemilikan dan tidak semestinya diterbitkan untuk tanah yang belum dibebani hak milik di kawasan hutan.
Kasus ini menjadi sorotan banyak pihak yang menilai perlu adanya sinkronisasi antara kebijakan daerah dan regulasi nasional.
Masyarakat dan aktivis lingkungan berharap polemik ini menjadi momentum evaluasi kebijakan fiskal di kawasan konservasi, serta penataan ulang status hukum lahan demi mencegah konflik agraria dan hukum di masa mendatang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




