Polda Lampung Ungkap Motif 'Kang Siomay' Bunuh Pegawai Koperasi di Natar
Polda Lampung menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan terhadap pegawai koperasi di Natar-Lampung Selatan-Foto Dok-
BACA JUGA:Sidang Memanas! Nikita Tunjukkan Bukti Dugaan Pengkondisian Jaksa dan Hakim
Dalam perjalanan menggunakan sepeda motor, korban duduk di depan sementara pelaku mengemudi dari belakang.
“Saat berada di lokasi sepi sekitar 15 menit dari rumah pelaku, dan motor melambat, pelaku langsung menjerat leher korban dengan senar pancing. Motor terjatuh, dan pelaku langsung menyerang leher korban dengan golok hingga korban tewas,” tambah Kombes Indra.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku mengambil ponsel milik korban dan membungkus jenazah menggunakan mantel.
Ia menutup tubuh korban dengan daun singkong, lalu memboncengnya di tengah motor.
BACA JUGA:Jenazah Pegawai Koperasi Diperiksa, Dokter Forensik Temukan Luka Senjata Tajam
Setibanya di kawasan sungai di wilayah Natar, Lampung Selatan, pelaku mendorong jenazah korban ke dalam sungai.
Namun karena tubuh korban sempat tersangkut, pelaku kemudian memastikan tubuh korban terjatuh dan tenggelam.
Tidak hanya itu, pelaku kemudian menjual sepeda motor milik korban seharga Rp4,4 juta. Sebagian hasil penjualan motor digunakan untuk kebutuhan anaknya yang hendak berangkat ke Jakarta.
Ia juga menjual ponsel korban, lalu sempat berziarah ke Tanggamus selama dua hari sebelum akhirnya menyerahkan diri ke kepolisian.
BACA JUGA:Gejala Kanker Otak pada Wanita yang Harus Diwaspadai
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa motif pembunuhan berakar dari rasa sakit hati pelaku akibat merasa direndahkan oleh ucapan korban saat menagih utang.
Tersangka merencanakan pembunuhan dengan menyiapkan alat-alat yang digunakan untuk menghabisi korban.
Atas perbuatannya, Salam Prayitno dijerat dengan empat pasal sekaligus, yakni: Pasal 328 KUHP tentang penculikan, Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




