Curi Ponsel di Warung Ayam Geprek, Residivis di Bandar Lampung Kembali Ditangkap

Curi Ponsel di Warung Ayam Geprek, Residivis di Bandar Lampung Kembali Ditangkap

TN ditangkap saat mencuri ponsel, sementara rekannya TO masih buron--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Seorang pria berinisial TN (45), warga Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, nyaris menjadi bulan-bulanan warga usai tertangkap basah mencuri ponsel milik karyawan warung makan ayam geprek. 

Aksi pencurian ini terjadi pada Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Putri Balau, Kecamatan Kedamaian.

TN tidak beraksi sendirian. Ia dibantu oleh rekannya, TO, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Kedua pelaku datang berboncengan sepeda motor dan berhenti di depan warung. 

TO sempat menginformasikan bahwa warung tersebut sedang sepi, lalu mereka berbalik arah dan mendekati lokasi.

BACA JUGA:Hendak Kabur ke Pulau Jawa, Pelaku Curanmor di 10 TKP di Bandar Lampung Ditangkap

“TO menunjuk kulkas tempat dua unit handphone milik korban diletakkan. TN kemudian masuk ke warung dan langsung mengambil ponsel tersebut,” ungkap Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, pada Rabu, 4 Mei 2025.

Namun, aksi mereka diketahui langsung oleh pemilik warung. Korban yang menyadari pencurian tersebut langsung berteriak meminta pertolongan. 

Warga sekitar yang mendengar teriakan itu segera mengejar pelaku. TN berhasil ditangkap di lokasi, sedangkan TO berhasil melarikan diri.

Kombes Pol Alfret menjelaskan bahwa TO merupakan residivis kambuhan yang sebelumnya sudah dua kali menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa. 

BACA JUGA:Polisi Klarifikasi Video Viral Penangkapan Saat Pesta di Kotabumi, Tersangka Bawa Pil Ekstasi

Ia pernah dipenjara selama 10 bulan pada tahun 2022 dan kembali menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan pada 2024. TO bahkan baru saja bebas bersyarat pada 11 April 2025.

“Kami telah mengantongi identitas lengkap pelaku yang kabur. Petugas sedang melakukan pengejaran. Kami tidak akan membiarkan pelaku kembali meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Dari penangkapan TN, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone milik korban. 

Atas perbuatannya, TN dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait