Curi Motor di Masjid Saat Shalat Subuh, Dua Supir di Bandar Lampung Ditangkap
Polisi tangkap dua pelaku curanmor di masjid Kaliawi saat subuh, gunakan kunci letter T-Foto Dok-
BACA JUGA:BI Kepri Respons Dugaan Uang Palsu di Lingga, Ini Penjelasannya
Selain kedua pelaku, Polisi turut menyita pakaian yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya, 1 buah kunci Letter T, 1 unit sepeda motor honda beat milik pelaku dan rekaman CCTV.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




