Polda Lampung Tegaskan Larangan Perdagangan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi
Pipa rokok berbahan gading Gajah--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi, termasuk gading gajah.
Selain melanggar hukum dengan ancaman pidana berat, praktik ini mempercepat kepunahan satwa liar dan merusak keseimbangan ekosistem.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan bahwa penjualan bagian tubuh satwa yang dilindungi adalah tindak pidana serius.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur bisnis ilegal ini. Selain merusak lingkungan, pelaku juga menghadapi sanksi hukum berat," ujarnya, Senin 10 Maret 2025.
BACA JUGA:Klaim Hadiah Skin Langka dan Diamond GRATIS! Kode Redeem FF 11 Maret 2025
BACA JUGA:Pasangan Supriyanto-Suriansyah Resmi Maju di PSU Pilkada Pesawaran
Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk menjauhi segala bentuk kejahatan, terutama di bulan Ramadan.
"Manfaatkan bulan suci dengan kegiatan positif. Jangan sampai terjerumus dalam tindakan kriminal yang berujung pada proses hukum," tambah Kombes Yuni.
Imbauan ini disampaikan setelah polisi menangkap FS (42), warga Kemiling, Bandar Lampung, karena menjual pipa rokok berbahan gading gajah. Pelaku diamankan di tokonya di Jalan Imam Bonjol, Langkapura, pada Kamis 6 Maret 2025 malam.
"Dari tangan pelaku, kami menyita 24 batang pipa rokok berbahan gading dengan berbagai ukuran. Barang tersebut diperoleh dari Pulau Jawa dan dijual secara offline maupun online," jelas Kombes Yuni.
BACA JUGA:Jual Puluhan Pipa Gading Rokok, Pedagang Sepatu di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Polres Lamsel berbagi Takjil Di Dermaga Bom Kalianda
Pelaku menggunakan modus pemasaran melalui media sosial, kemudian mengarahkan pembeli untuk melihat barang langsung di tokonya.
"Tindakan ini melanggar Pasal 40A ayat 1 huruf F UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




