Nekat Bobol Warung, Pria Paruh Baya di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Nekat Bobol Warung, Pria Paruh Baya di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Nekat Bobol Warung, Pria Paruh Baya di Bandar Lampung Ditangkap Polisi--

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," kata Budi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait