Waspada Pinjol Ilegal, Ini Cara Memastikan Pinjaman Online Berizin Resmi
Waspada Pinjol Ilegal, Ini Cara Memastikan Pinjaman Online Berizin Resmi--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Maraknya pinjaman online ilegal menuntut masyarakat untuk lebih cermat sebelum menggunakan layanan keuangan digital.
Pinjol tanpa izin tidak hanya berisiko menimbulkan kerugian materi, tetapi juga dapat berdampak pada tekanan psikologis akibat praktik penagihan yang tidak sesuai aturan.
Oleh karena itu, memastikan status legalitas pinjaman online sebelum mengajukan pinjaman menjadi langkah yang sangat penting.
Pengecekan legalitas pinjol dinilai krusial karena aktivitas keuangan ilegal masih marak terjadi di Indonesia. Melalui Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat puluhan ribu laporan dari masyarakat.
BACA JUGA:KUR BRI Jadi Solusi Permodalan UMKM di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Sebagian besar aduan tersebut berkaitan dengan pinjaman online ilegal, sementara sisanya menyangkut penawaran investasi tidak resmi. Dari hasil pengawasan dan penindakan, OJK telah menghentikan operasional ribuan pinjol ilegal serta ratusan entitas investasi bodong.
Guna memudahkan masyarakat memperoleh informasi yang valid, OJK menyediakan layanan pengecekan status pinjaman online melalui kanal WhatsApp resmi. Langkahnya cukup sederhana.
Masyarakat perlu menyimpan nomor WhatsApp OJK di 081-157-157-157, kemudian mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp dengan mencantumkan nama pinjol yang ingin dicek. Petugas dari layanan Kontak OJK 157 akan memberikan informasi apakah layanan tersebut terdaftar dan berizin atau termasuk kategori ilegal.
Layanan pengecekan ini beroperasi pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, mengikuti jam layanan OJK. Selain melalui WhatsApp, masyarakat juga dapat memverifikasi legalitas pinjol melalui berbagai kanal resmi lainnya, seperti layanan telepon 157, surat elektronik ke [email protected] atau [email protected], serta mengakses laman resmi OJK pada menu Industri Keuangan Non-Bank.
BACA JUGA:Peluang Peringatkan Ancaman Akun Telegram Palsu Berkedok Investasi
Dengan memanfaatkan seluruh saluran resmi tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih aman dalam menggunakan layanan pinjaman online dan terhindar dari risiko praktik pinjol ilegal yang merugikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




