Cek Legalitas Pinjaman Online Resmi agar Terhindar dari Penipuan

Cek Legalitas Pinjaman Online Resmi agar Terhindar dari Penipuan

Cek Legalitas Pinjaman Online Resmi agar Terhindar dari Penipuan--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Masyarakat diminta untuk semakin berhati-hati terhadap maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan secara finansial maupun psikologis. 

Salah satu cara sederhana namun efektif untuk menghindarinya adalah dengan memastikan bahwa layanan pinjol yang digunakan telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Upaya pengecekan legalitas ini sangat penting mengingat masih tingginya kasus aktivitas keuangan ilegal di Indonesia. Berdasarkan data Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI), OJK menerima puluhan ribu laporan dari masyarakat. 

Mayoritas pengaduan tersebut berkaitan dengan pinjol ilegal, sementara sisanya menyangkut investasi bodong. Dari hasil penelusuran dan penindakan, ribuan entitas pinjol dan ratusan entitas investasi ilegal telah dihentikan operasinya oleh OJK.

BACA JUGA:KUR BRI 2026 Jadi Andalan UMKM, Pinjaman Mulai Rp10 Juta dengan Tenor hingga 5 Tahun

Untuk membantu masyarakat memperoleh informasi yang akurat, OJK menyediakan layanan pengecekan legalitas pinjol melalui WhatsApp resmi. Caranya cukup mudah. Pertama, simpan nomor WhatsApp OJK di 

081-157-157-157. Setelah itu, buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan ke nomor tersebut dengan mencantumkan nama pinjaman online yang ingin diketahui statusnya.

Petugas dari Kontak OJK 157 akan memberikan konfirmasi apakah pinjol tersebut terdaftar dan berizin atau termasuk ilegal.

Layanan ini dapat diakses pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, sesuai jam operasional OJK. Selain melalui WhatsApp, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan melalui saluran resmi lainnya, seperti layanan telepon di nomor 157, email [email protected] atau [email protected], serta melalui situs resmi OJK pada bagian Industri Keuangan Non-Bank.

BACA JUGA:Simulasi KUR BRI 2025 Pinjaman hingga Rp 500 Juta dengan Tenor 1–5 Tahun

Dengan memanfaatkan layanan resmi tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih terlindungi dan terhindar dari praktik pinjaman online ilegal yang merugikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: