Perpanjangan Pemutihan Pajak, DPRD Lampung Minta Tingkatan Pelayanan dan Sosialisasi
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris--
"Bagi masyarakat yang tidak bisa menunjukkan BPKB asli karena masih di lembaga pembiayaan, cukup diganti dengan surat keterangan resmi. Untuk perpanjangan plat, bisa gunakan fotokopi identitas pemilik pertama dan surat jual beli bermaterai," jelasnya.
Munir juga menyoroti pentingnya sosialisasi yang menyeluruh, termasuk ke tingkat RT, agar masyarakat mengetahui kebijakan penghapusan data kendaraan bagi yang menunggak pajak lebih dari dua tahun.
BACA JUGA:Pupuik Tanduak: Tanduk Kerbau yang Menjadi Penyeru Masyarakat Minang
BACA JUGA:Air Terjun Ponot, Megahnya Pesona Air Terjun Tertinggi di Nusantara
Selain itu, ia mendorong optimalisasi penerimaan dari sektor swasta, termasuk perusahaan besar yang menunggak, serta mendorong Pemprov berkomunikasi dengan Jasa Raharja agar biaya asuransi dapat digratiskan seperti di Provinsi Banten.
Terakhir, ia berharap pendapatan dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dapat dimasukkan dalam rencana APBD 2026 untuk mendukung pembangunan infrastruktur, khususnya jalan.
"Jalan adalah kebutuhan dasar masyarakat, menunjang mobilitas sosial, ekonomi, dan pariwisata. Maka, anggaran dari sektor ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





