Rokok Ilegal Menggila, Bea Cukai dan APH Kemana?
Penindakan rokok ilegal dinilai mandek, distribusi bebas hingga pelosok desa-Ilustrasi Freepik.com-
BACA JUGA:Bea Cukai Lampung Gagalkan Pengiriman 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Bakauheni
Nada serupa datang dari Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris. Ia menyebut maraknya rokok ilegal merugikan masyarakat sekaligus memangkas potensi pendapatan daerah.
“Jika masih beredar luas, artinya langkah penindakan Bea Cukai maupun APH harus dioptimalkan kembali,” ujarnya, Senin (11 Agustus 2025).
Munir menyoroti data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat Lampung sebagai provinsi dengan persentase perokok tertinggi di Indonesia, mencapai 36–37 persen dari total perokok nasional.
Dengan angka itu, seharusnya Lampung menjadi salah satu penyumbang terbesar pajak rokok di tanah air.
BACA JUGA:Marak Rokok Ilegal di Bandar Lampung, Harga Murah Jadi Daya Tarik
Namun kenyataannya, target Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dalam Rancangan APBD 2025 tetap stagnan di angka Rp739,086 miliar, sama seperti tahun sebelumnya.
Menurut Munir, ini menunjukkan potensi pendapatan yang hilang akibat peredaran rokok ilegal.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat ikut dirugikan. Membeli produk tanpa cukai resmi berarti tak ada jaminan mutu, namun harganya kerap tak jauh berbeda dengan rokok legal.
“Kalau semua rokok yang beredar punya cukai resmi, pendapatan negara meningkat, masyarakat terlindungi,” tegasnya.
BACA JUGA:Sempat Dilaporkan Hilang, Pelajar SMKN 1 Way Tenong Akhirnya Pulang ke Rumah
Kedua tokoh ini sepakat, langkah paling mendesak adalah memperketat penindakan. Bukan hanya di pintu masuk, tetapi juga di jalur distribusi hingga ke titik penjualan.
Tanpa upaya terpadu, rokok ilegal akan terus beredar, menyesaki udara Lampung dan menggerus pendapatan negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





