Disway Awards

Kasus Anak Bunuh Ayah di Bandar Lampung: Ini Motif dan Fakta Polisi

Kasus Anak Bunuh Ayah di Bandar Lampung: Ini Motif dan Fakta Polisi

Terduga pelaku pembunuhan ayah kandung di Lampung pernah berobat ke RSJ pada 2023--

BACA JUGA:Wali Kota Eva Dwiana Ajak Warga Bandar Lampung Sambut Peserta Tabligh Akbar dengan Keramahan

“Jadi saat itu pelaku tidak dirawat inap namun berobat jalan. Namun kini kita akan berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa terkait hal tersebut,” kata AKP Budi Harto.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah golok sepanjang sekitar 80 cm yang digunakan pelaku saat menyerang korban.

RE kini telah diamankan dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait