Satpol PP Bongkar Dua Kafe Remang-Remang di PKOR Way Halim, Pemilik Lain Diberi Waktu Seminggu
NurRizki Tegas, Pemilik Kafe di PKOR Diberi Waktu Seminggu Kosongkan Lapak--
BACA JUGA:Rokok Murah Tanpa Cukai Kian Marak di Warung Bandar Lampung
Ia juga menghimbau masyarakat agar tidak lagi mendirikan atau membuka usaha di atas lahan milik pemerintah tanpa izin resmi.
“Kami harap semoga masyarakat mendukung aksi penertiban ini dan juga masyarakat bisa memahami bahwa aturan dibuat untuk menjaga ketertiban bersama. Jika ingin berusaha, silahkan urus izin dan tempatnya harus sesuai peruntukan,” Pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





