Satpol PP Bongkar Dua Kafe Remang-Remang di PKOR Way Halim, Pemilik Lain Diberi Waktu Seminggu

Satpol PP Bongkar Dua Kafe Remang-Remang di PKOR Way Halim, Pemilik Lain Diberi Waktu Seminggu

NurRizki Tegas, Pemilik Kafe di PKOR Diberi Waktu Seminggu Kosongkan Lapak--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung menertibkan dua warung kafe remang-remang di kawasan PKOR Way Halim, Senin, 27 Oktober 2025.

Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut berdiri tanpa izin dan disinyalir sering menjadi tempat aktivitas yang melanggar norma serta ketertiban umum.

Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung, NurRizki, turun langsung memimpin pembongkaran. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Kami menertibkan dua warung kafe remang-remang yang tidak memiliki izin dan melanggar ketertiban umum. Kami sudah berikan peringatan sebelumnya, tapi tidak diindahkan, sehingga kami lakukan tindakan tegas,” ujar NurRizki kepada awak media di lokasi.

BACA JUGA:Dijewer Menteri Purbaya, Bea Cukai Baru Sadar Rokok Ilegal

Selain melakukan pembongkaran terhadap dua kafe, Satpol PP juga memberikan batas waktu satu minggu kepada para pemilik kafe dan lapak lain di kawasan PKOR Way Halim untuk membongkar bangunan secara mandiri.

“Kami beri waktu satu minggu untuk membongkar sendiri. Kalau dalam waktu itu tidak dilakukan, Satpol PP akan turun lagi dan melakukan penertiban secara menyeluruh,” tegas NurRizki.

Menurutnya, langkah ini diambil agar para pelaku usaha bisa menertibkan diri sebelum tindakan penertiban lanjutan dilakukan. 

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kawasan tersebut kembali tertata dan bersih dari aktivitas yang tidak sesuai peruntukan lahan.

BACA JUGA:Harimau Sumatera Masuk Perangkap Alami Luka, Evakuasi Menunggu Pembiusan

PKOR Way Halim selama ini dikenal sebagai kawasan olahraga dan rekreasi masyarakat Kota Bandar Lampung. 

Pemerintah Kota menilai keberadaan kafe semacam itu tidak sesuai dengan fungsi kawasan PKOR yang seharusnya menjadi ruang publik terbuka untuk olahraga dan kegiatan keluarga.

Kasat Pol PP NurRizki menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menindak kafe remang-remang, tetapi juga akan menertibkan seluruh bangunan liar dan pelanggaran perizinan di kawasan publik lainnya di Kota Bandar Lampung.

“Kami tidak pandang bulu. Semua bangunan tanpa izin atau melanggar aturan akan kami tindak sesuai prosedur. Pemerintah Kota berkomitmen menegakkan aturan demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: