Dinas Pendidikan Tegaskan Hanya Akui LKP yang Terdaftar Dapodik

Dinas Pendidikan Tegaskan Hanya Akui LKP yang Terdaftar Dapodik

Dinas Pendidikan Bandar Lampung temukan banyak LKP tanpa izin dan dorong penertiban bersama PTSP.--

BACA JUGA:Rebut Saldonya! Link Berisi Saldo DANA Kaget Terbaru 16 Oktober 2025

Lisa menegaskan bahwa LKP yang tidak berizin bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat, terutama orang tua dan peserta kursus.

“Kalau lembaga tidak berizin, lalu terjadi masalah, ke mana wali murid mau melapor? Tidak ada tanggung jawab hukum yang jelas. Berbeda dengan lembaga berizin, yang punya jaminan mutu, akreditasi, dan bisa kami bina,” katanya.

Selain itu, lembaga yang belum terdaftar di Dapodik juga tidak bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, karena semua program dan hibah pendidikan didasarkan pada data Dapodik.

“Semua bantuan dari pusat itu mengacu pada Dapodik. Kalau tidak terdaftar, otomatis tidak bisa dapat bantuan,” tegas Lisa.

BACA JUGA:Program KUR BRI 2025 Syarat, Cara Pengajuan, dan Tabel Angsuran Terbaru

Untuk mengatasi persoalan ini, pihaknya berencana berkoordinasi dengan PTSP dan Forum LKP Kota Bandar Lampung guna melakukan pendataan dan pembinaan terhadap lembaga-lembaga yang belum berizin.

“Kami akan duduk bersama Ketua Forum LKP, salah satunya dari LP3I. Tujuannya untuk memberi pemahaman bahwa mendirikan satuan pendidikan tidak bisa sembarangan. Harus sesuai regulasi, karena menyangkut tanggung jawab hukum dan mutu pendidikan,” jelasnya.

Lisa berharap masyarakat, khususnya orang tua peserta didik, lebih selektif dalam memilih lembaga kursus dengan memastikan izin dan legalitasnya terlebih dahulu.

“Kalau lembaga sudah berizin, orang tua bisa tenang. Ada jaminan mutu, ada sistem akreditasi, dan pengawasan dari pemerintah,” pungkasnya.

BACA JUGA:Hadapi Pemangkasan TKD, Lampung Andalkan Inovasi Pengelolaan Aset Daerah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: