Hadapi Pemangkasan TKD, Lampung Andalkan Inovasi Pengelolaan Aset Daerah
Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai mengoptimalkan berbagai sumber pendapatan alternatif sebagai langkah strategis menghadapi pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menjelaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini didorong untuk berinovasi dalam menggali potensi aset yang dimiliki, guna memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Menurut Marindo, Pemprov bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah melakukan analisis dan kajian terhadap potensi penerimaan di masing-masing OPD.
Langkah ini dilakukan agar pendapatan daerah tidak hanya bergantung pada mekanisme tradisional seperti penyewaan aset.
BACA JUGA:Mengaku Polisi, Seorang Pria Tusuk dan Rampas Uang Petugas SPBU di Tanjung Senang
“Setiap OPD punya potensi penerimaan, minimal dari aset yang ada. Inovasinya adalah bagaimana aset itu tidak sekadar disewakan, tapi digerakkan menjadi model bisnis yang bisa memberi keuntungan lebih bagi daerah,” ujar Marindo saat ditemui di Kantor Gubernur Lampung, Rabu 15 Oktober 2025.
Salah satu upaya inovatif yang tengah dikembangkan ialah skema kerja sama pemanfaatan aset.
Melalui model ini, aset milik Pemprov dapat memberikan nilai tambah ekonomi dibandingkan hanya disewakan sesuai tarif Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub).
Marindo mencontohkan pemanfaatan lahan di bawah dan bahu jalan milik Pemprov Lampung yang digunakan oleh operator fiber optik.
BACA JUGA:Koperasi Merah Putih Jagabaya II Jadi Percontohan Program Nasional
Aset tersebut, yang dikelola oleh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), kini menjadi sumber penerimaan daerah yang sah dan produktif.
“Itu bagian dari optimalisasi aset pemerintah daerah. Sama halnya seperti lahan yang digunakan untuk penempatan ATM. Fiber optik pun memakai aset kita, dan itu bisa menjadi sumber pendapatan,” jelasnya.
Selain itu, Pemprov juga mengintensifkan kembali penerimaan dari Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah (SP3D).
Meski bukan hal baru, karena telah diatur dalam Perda sejak 2014 kebijakan ini dihidupkan kembali sebagai alternatif memperkuat kas daerah di tengah keterbatasan fiskal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





