Tanggapi Dugaan Pungli di Pasar Gintung, Disperindag dan Satpol PP Saling Lempar Tanggung Jawab

Tanggapi Dugaan Pungli di Pasar Gintung, Disperindag dan Satpol PP Saling Lempar Tanggung Jawab

Uang keamanan di Pasar Gintung dikeluhkan pedagang, tapi tak jelas siapa penariknya-Foto Jeri-

BACA JUGA:5 Teknik Memasak Terong yang Lebih Sehat dan Minim Minyak

Menurut Rizki, pengelolaan keamanan di pasar menjadi tanggung jawab Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Dinas Perdagangan.

"Di Dinas Perdagangan atau UPT-nya, karena di UPT sendiri kan ada keamanan atau satpamnya," lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa tugas utama Satpol PP adalah menjaga ketertiban umum, bukan menarik pungutan dari pedagang.

"Satuan kami bertugas menjaga ketertiban umum, bukan menarik iuran," tegas Rizki.

BACA JUGA:UMKM Makin Gampang Dapat Modal, Ini Skema KUR BRI Pinjaman Rp45 Juta

Sebelumnya, redaksi Medialampung.co.id menerima laporan dari salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya. 

Dalam pesannya yang dikirim melalui WhatsApp, warga tersebut menyebut bahwa para pedagang di Pasar Pasir Gintung diminta membayar uang harian kepada oknum yang tidak jelas status dan kewenangannya.

Pungutan tersebut diklaim sebagai “uang keamanan”, namun tidak ada transparansi maupun kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas penarikan tersebut.

Keluhan ini menambah panjang daftar persoalan yang kerap terjadi di pasar tradisional, terutama menyangkut penertiban dan pengelolaan pungutan yang tidak resmi. Hingga saat ini, belum ada penindakan tegas maupun klarifikasi resmi dari pihak pemerintah terkait dugaan pungli yang dilaporkan pedagang Pasar Pasir Gintung.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: