Kajati Lampung Tegaskan Pengurusan Izin UMKM Harus Gratis

Kajati Lampung Tegaskan Pengurusan Izin UMKM Harus Gratis

Kajati Lampung Tegaskan Pengurusan Izin UMKM Harus Gratis--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, menegaskan bahwa seluruh pengurusan izin bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Lampung harus dilakukan secara gratis. 

Pernyataan ini ia sampaikan dalam acara peluncuran UMKM Mitra Adhyaksa melalui inovasi Jaksa Sahabat UMKM di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandar Lampung, Kamis, 31 Juli 2025.

Acara tersebut turut dihadiri Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberdayaan UMKM di kota tersebut.

"Perizinan untuk UMKM itu gratis, dan harus benar-benar gratis," tegas Danang.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung dan Kejari Luncurkan Inovasi Pendampingan Hukum untuk UMKM

Ia menjelaskan, kehadiran program Jaksa Sahabat UMKM merupakan bentuk nyata dukungan kejaksaan bagi pelaku usaha kecil agar lebih mudah berkembang.

"Kejaksaan hadir untuk masyarakat Bandar Lampung. Inisiatif ini lahir dari Kejari Bandar Lampung, dan Kejati mendukung sepenuhnya untuk mendampingi UMKM Mitra Adhyaksa," ujarnya.

Dalam upaya ini, pihak kejaksaan akan bersinergi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, termasuk dalam urusan legalitas usaha.

"Kami akan turun langsung bersama Pemkot untuk mengurus pendaftaran merek, sertifikasi halal, izin usaha, hingga membantu dalam aspek pemasaran," jelasnya.

BACA JUGA:Diduga Pungli, Pedagang Pasar Gintung Keluhkan Pungutan Bertajuk Uang Keamanan

Danang juga menginstruksikan seluruh kepala kejaksaan negeri (Kajari) dan jaksa di Lampung untuk melakukan pendampingan langsung bagi pelaku UMKM.

"Saya sudah memerintahkan para Kajari dan jaksa agar mendampingi UMKM, memberikan pembinaan tata kelola, dan mendorong pemberdayaan masyarakat agar usaha mereka lebih sehat dan sukses," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait