Berdasarkan alasan tersebut, BEM Unila secara resmi meminta Komisi V DPR RI memanggil Direktur Utama PT Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, I Wayan Mandia, untuk memberikan penjelasan menyeluruh terkait kebijakan tarif serta kondisi infrastruktur jalan tol di Lampung.
Aditya menekankan, kehadiran mahasiswa di DPR RI merupakan bentuk keseriusan dalam mengawal isu strategis yang menyentuh hajat hidup orang banyak.
Ia berharap Komisi V DPR RI tidak berhenti pada penerimaan aspirasi, melainkan menindaklanjutinya dengan evaluasi kebijakan dan pemanggilan pihak terkait.
“Harapan kami, perjuangan BEM Unila ini bisa lebih diperhatikan dan ditindaklanjuti. Ini bukan hanya untuk kepentingan mahasiswa, tetapi demi kebaikan seluruh masyarakat Lampung dan bahkan masyarakat Sumatera,” ujarnya.
BACA JUGA:Tunggakan Jadi Sorotan, Pemprov Lampung Mulai Cicil Tunggakan BPJS Kesehatan Rp105,4 Miliar
Ia memastikan BEM Unila akan terus mengawal perkembangan isu ini hingga ada kejelasan serta perubahan kebijakan yang lebih berpihak pada rakyat.
“Kami tidak ingin surat ini hanya berhenti di meja. Kami ingin ada aksi nyata dari DPR RI untuk melindungi kepentingan publik,” pungkas Aditya.
Kedatangan BEM Unila ke DPR RI menambah sorotan publik terhadap mahalnya tarif jalan tol di Lampung, sekaligus menegaskan peran mahasiswa sebagai agen kontrol sosial dalam mengawasi kebijakan negara.