Disnaker Lampung Buka Posko Pengaduan THR, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

Rabu 04-03-2026,17:10 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung membuka posko konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, mengatakan posko tersebut mulai beroperasi sejak 2 Maret hingga 27 Maret 2026 atau setelah perayaan Idul Fitri.

Pembukaan posko ini merupakan tindak lanjut atas imbauan Kementerian Ketenagakerjaan yang meminta perusahaan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. 

Pemerintah bahkan mendorong agar pembayaran dilakukan lebih awal, sekitar 14 hari sebelum Idul Fitri.

BACA JUGA:Jangan Panik Dulu! Ini Panduan Lengkap Opname di Rumah Sakit Biar Gak Bingung Ngurusnya

Menurut Agus, pembukaan posko lebih dini bertujuan memberi ruang bagi pekerja maupun perusahaan untuk berkonsultasi dan menyampaikan pengaduan apabila terdapat kendala terkait pembayaran THR.

“Kalau tahun sebelumnya posko dibuka H-7, tahun ini kita mulai sejak 2 Maret agar ada waktu lebih panjang untuk konsultasi,” ujarnya, Rabu 4 Maret 2026.

Ia menjelaskan, sesuai regulasi, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. 

Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun mendapatkan THR secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikalikan besaran upah.

BACA JUGA:Konflik Timur Tengah Memanas, Umi Pipik Tunda Keberangkatan Umroh Jemaah

Agus mengungkapkan, pada 2025 lalu terdapat sejumlah pengaduan terkait THR yang mayoritas disebabkan keterlambatan pembayaran. 

Namun seluruh persoalan tersebut berhasil diselesaikan melalui mediasi hingga perusahaan memenuhi kewajibannya.

“Tahun lalu ada pengaduan, umumnya karena keterlambatan. Setelah dimediasi, semuanya dibayarkan,” jelasnya.

Disnaker Lampung memastikan pengawasan terus dilakukan melalui tim pengawas ketenagakerjaan serta posko layanan yang telah dibuka. 

BACA JUGA:Wagub Jihan Sidak Pasar, Temukan Produk Tanpa Izin Edar

Kategori :