Disnaker Lampung Tangani 40 Aduan THR 2026, Perusahaan Terancam Sanksi
Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu --
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mencatat sekitar 40 laporan pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.
Seluruh laporan tersebut kini tengah ditindaklanjuti secara intensif oleh tim di lapangan.
Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu, mengungkapkan bahwa pengaduan tidak hanya masuk melalui posko resmi Disnaker, tetapi juga berasal dari berbagai kanal, seperti platform pengaduan daerah hingga laporan langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
“Sekarang ini ada kurang lebih hampir 40 laporan, baik yang diterima di SiGajah, Lampung In, Disnaker, maupun yang langsung dilaporkan ke Kementerian,” ujarnya saat ditemui di Ruang Sakai Sambayan, Selasa 7 April 2026.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Pastikan Program Desaku Maju 2026 Tetap On Track, Fokus Bed Dryer dan POC
Menindaklanjuti laporan tersebut, Disnaker Lampung telah menurunkan tim untuk melakukan verifikasi serta pemeriksaan langsung ke perusahaan-perusahaan yang dilaporkan.
Agus menegaskan, pihaknya menargetkan seluruh pengaduan dapat diselesaikan dalam waktu cepat, mengingat batas akhir pelaporan telah ditutup pada 27 Maret 2026.
“Kita minta dalam satu minggu ini sudah ada kesimpulan dan tindakan yang harus diambil terhadap perusahaan-perusahaan tersebut,” tegasnya.
Ia menjelaskan, mayoritas laporan berkaitan dengan tidak dibayarkannya THR kepada pekerja. Namun, jumlah tenaga kerja yang terdampak diperkirakan lebih besar dari jumlah laporan yang masuk.
BACA JUGA:11 Artis Hamil di Usia 40 Tahun ke Atas, Perjuangan Tak Mudah Berbuah Bahagia
“Memang sekitar 40 laporan, tapi jumlah tenaga kerja yang terdampak bisa lebih banyak. Nanti tim akan melihat apakah ada pekerja lain yang juga belum menerima THR,” jelasnya.
Disnaker Lampung juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR, mulai dari sanksi administratif hingga denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, proses penanganan masih berlangsung dengan tim yang terus bergerak di lapangan guna memastikan hak para pekerja terpenuhi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
