LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (DPMDT) Lampung Utara, Maspardan, memastikan akan memanggil aparatur Desa Gedung Ketapang yang diduga menjalani dua jabatan sekaligus. Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Jumat, 27 Februari 2026.
Langkah itu diambil menyusul adanya dugaan seorang perangkat desa yang telah lolos sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) namun masih aktif menjabat di struktur pemerintahan desa. DPMDT menegaskan aparatur desa yang dinyatakan lulus PPPK tidak diperbolehkan merangkap jabatan dan wajib memilih salah satu posisi.
Kepala DPMDT Lampung Utara, Maspardan, yang akan memasuki masa pensiun tahun ini, menyatakan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran aturan. Ia menegaskan akan memberikan rekomendasi kepada Bupati dan Inspektorat apabila yang bersangkutan tidak mematuhi ketentuan.
“Pada bulan November lalu kami sudah membuat surat edaran yang ditujukan kepada camat dan kepala desa terkait larangan rangkap jabatan bagi perangkat desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” ujar Maspardan.
BACA JUGA:Insiden di Way Kanan Berulang, Akademisi Unila Soroti Overkapasitas dan Pengawasan
Ia menjelaskan, surat edaran tersebut diterbitkan setelah sejumlah aparatur desa di Lampung Utara dinyatakan lulus PPPK dan menerima surat keputusan pengangkatan.
“Terkait sejumlah aparatur desa Lampung Utara yang lolos P3K pada bulan November lalu dan menerima SK P3K, kita langsung buat surat edaran,” kata Maspardan.
Menurutnya, kebijakan itu bertujuan mencegah persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
“Hal ini tentu untuk meminimalisir memunculkan persoalan di kemudian hari bagi aparatur desa dan perangkat desa. Aparatur desa yang lolos P3K silakan memilih sendiri atau boleh memilih salah satu jabatan,” tegasnya.
BACA JUGA:Gubernur Mirza Dampingi Menhan Kunker ke Yonif 848, Soroti Program Swasembada Pangan
Terkait dugaan yang terjadi di Desa Gedung Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Maspardan memastikan akan memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi.
“Terhadap permasalahan salah satu aparatur desa Gedung Ketapang yang diterima P3K, besok kita panggil,” ujarnya.
Sebelumnya, dugaan rangkap jabatan mencuat di Desa Gedung Ketapang. Seorang perangkat desa berinisial HS disebut masih aktif sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa, meski telah berstatus PPPK di SMP Negeri 1 Sungkai Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, HS diduga menjalankan dua fungsi sekaligus. Selain tercatat sebagai PPPK yang dibiayai APBN atau APBD, namanya juga masih tercantum dalam struktur organisasi Pemerintah Desa Gedung Ketapang dan aktif berkantor di balai desa.
BACA JUGA:BPKP Lampung Periksa Kopdes Merah Putih Jatiagung