Kabar Baik! SK 4.784 PPPK Paruh Waktu Honorer Lampura Dibagikan 31 Desember

Kabar Baik! SK 4.784 PPPK Paruh Waktu Honorer Lampura Dibagikan 31 Desember

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu honorer Lampung Utara akan digelar di Islamic Center Kotabumi-Ilustrasi Gemini AI-

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Sebanyak 4.784 tenaga honorer di Kabupaten Lampung Utara akhirnya dapat bernapas lega setelah lama menanti kepastian status kepegawaian. 

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara memastikan akan membagikan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SK PPPK) Paruh Waktu secara simbolis pada 31 Desember 2025 mendatang.

Kepastian tersebut menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini menunggu kejelasan masa depan mereka di lingkungan pemerintahan daerah. 

Pembagian SK ini sekaligus menandai langkah konkret Pemkab Lampung Utara dalam menindaklanjuti proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai regulasi yang berlaku.

BACA JUGA:Jaga Alam atau Dipidana, Bupati Lampung Selatan Terbitkan Surat Edaran Lingkungan

“Insya Allah kalau tidak ada halangan, penyerahan SK PPPK Paruh Waktu akan dibagikan pada 31 Desember mendatang secara simbolis oleh Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis,” ujar Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lampung Utara, Siti Sarah.

Ia menjelaskan bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu tersebut akan dilaksanakan di Islamic Center Kotabumi dan diikuti oleh seluruh calon PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Lampung Utara. 

Momentum ini diharapkan menjadi awal baru bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi di berbagai sektor pemerintahan daerah.

“Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu berlangsung di Islamic Center Kotabumi bersama seluruh calon PPPK,” kata Siti Sarah saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin, 29 Desember 2025.

BACA JUGA:Rilis Akhir Tahun Polda Lampung Catat 11.954 Kasus Kejahatan Sepanjang 2025

Lebih lanjut, Siti Sarah menegaskan bahwa proses pembagian SK ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh SK PPPK Paruh Waktu tersebut diterbitkan berdasarkan pertimbangan teknis nomor induk PPPK Paruh Waktu yang telah ditandatangani oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Pembagian SK pada 4.784 PPPK Paruh Waktu ini telah sesuai pertek nomor induk PPPK Paruh Waktu yang sudah ditandatangani oleh BKN,” ujarnya.

Dengan diterbitkannya SK PPPK Paruh Waktu ini, para tenaga honorer diharapkan dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus dalam menjalankan tugasnya. 

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara juga berharap pengangkatan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kinerja aparatur di berbagai bidang.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: