Komisi I DPRD Lampung Terima Aduan Sengketa Lahan Warga Way Dadi

Senin 12-01-2026,19:37 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Andry Nurmansyah

 

“Dulu pernah ada tawaran penyelesaian, tetapi masyarakat tidak menginginkan itu. Jangan sampai negara justru menjual tanah rakyat,” tegasnya.

 

Hermawan menambahkan, proses negosiasi saat ini masih berjalan. Berbagai surat-menyurat dan data pendukung telah disiapkan dan disampaikan kepada pihak terkait.

 

“Masyarakat berharap ada kebijakan hukum yang lebih bijaksana dan berpihak pada rakyat, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi warga yang terbatas,” pungkasnya.

 

Diketahui, polemik lahan ini bermula dari status tanah seluas lebih dari 300 hektare yang sejak tahun 1980 ditetapkan sebagai tanah untuk masyarakat.

 

Namun dalam perjalanannya, lahan tersebut justru dikuasai oleh pihak pengusaha dan pemerintah daerah.

 

“Pada tahun 1980, Menteri Dalam Negeri menetapkan sekitar 300 hektare tanah di Way Dadi sebagai tanah untuk rakyat. Namun di lapangan, hanya sekitar 30 persen yang bersertifikat atas nama masyarakat. Selebihnya dikuasai oleh PT Way Halim Permai, serta sekitar 110 hektare dikelola oleh Pemerintah Provinsi Lampung, termasuk untuk stadion, hutan kota, dan perkantoran DPR,” jelas Hermawan.

Tags :
Kategori :

Terkait