Hearing yang dipusatkan di ruang rapat DPRD Lampura itu dipimpin langsung Ketua DPRD Lampura, Yusrizal ST, serta dihadiri pimpinan dan anggota Komisi I dan II.
Turut hadir perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampura, Dinas Perizinan, serta manajemen PT KAP yang diwakili oleh manajer perusahaan, Deni, beserta rombongan.
Dalam rapat tersebut, berbagai tuntutan masyarakat kembali mencuat, terutama terkait dugaan penanaman sawit di sempadan sungai dengan jarak sekitar 5 hingga 10 meter dari bibir sungai, serta persoalan transparansi status HGU PT KAP.
Perusahaan juga disorot karena dinilai tidak memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
BACA JUGA:Anak Susah Makan? Ini Rekomendasi Vitamin Aman Dukung Pertumbuhan Optimal
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampura, M. Rezki, secara tegas meminta PT KAP dan BPN Lampura meninjau ulang HGU seluas 3.631 hektare yang sebelumnya tercatat atas nama PT Mira Ranti dan kini beralih ke PT KAP.
Ia berharap perusahaan bersedia menyerahkan salinan dokumen HGU guna menjamin transparansi data.
“Kami berharap PT KAP bersedia memberikan salinan fotokopi izin HGU agar transparansi data dapat terwujud,” kata M. Rezki, seraya mengaku kecewa karena perusahaan tidak membawa arsip izin HGU dalam hearing tersebut.
Ia menambahkan, ketiadaan dokumen HGU menimbulkan tanda tanya besar terkait batas wilayah dan status legal izin perusahaan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan tanaman sawit yang dipersoalkan berada di luar area izin HGU.
BACA JUGA:Manfaat Kaldu MPASI untuk Nutrisi dan Selera Makan Bayi Sejak Dini
Senada, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampura, Ina Sulistia, mengungkapkan bahwa PT KAP dinilai tidak transparan dalam pelaporan lingkungan.
Menurutnya, laporan lingkungan seharusnya disampaikan secara rutin setiap semester sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Manajer PT KAP, Deni, mengklaim bahwa izin HGU perusahaan telah sesuai ketentuan. Ia juga tidak membantah adanya pelanggaran penanaman sawit di sempadan sungai.
“Untuk pelanggaran itu sendiri, saat ini masih menjadi pokok pembicaraan dengan DPRD Lampura,” ujarnya.
BACA JUGA:KUR BRI 2026, Simulasi Cicilan Pinjaman Rp 1 Juta hingga Rp 200 Juta
Sementara itu, Ketua DPRD Lampura, Yusrizal ST, menegaskan bahwa hearing tersebut merupakan rapat dengar pendapat kedua dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia memastikan seluruh aspirasi masyarakat telah disampaikan kepada PT KAP.