LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kekecewaan muncul usai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara menggelar hearing lanjutan terkait pembahasan dugaan pelanggaran penanaman kelapa sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Kencana Acidindo Perkasa (PT KAP) tanpa melibatkan masyarakat.
Tokoh pemuda sekaligus pemerhati lingkungan hidup Kecamatan Sungkai Utara, Muchammad Iqbal, mengungkapkan bahwa pihaknya sama sekali tidak menerima informasi terkait pelaksanaan hearing lanjutan tersebut.
Padahal, sebelumnya DPRD disebut sempat menyampaikan bahwa rapat dengar pendapat tersebut batal atau ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
“Yang saya tahu, hearing itu batal atau ditunda sampai batas waktu yang tidak dapat ditentukan. Tapi tiba-tiba hearing lanjutan justru digelar tanpa ada pemberitahuan kepada kami,” ujar Muchammad Iqbal, Selasa (27 Januari 2026).
BACA JUGA:Inflasi Nasional Naik, Pemprov Lampung Pastikan Harga Pangan Terkendali
Ia juga menyesalkan sikap DPRD Lampura yang dinilai tidak melibatkan sejumlah tokoh adat dan perwakilan masyarakat Kecamatan Sungkai Utara dalam hearing kedua tersebut.
Menurutnya, terdapat sejumlah poin tuntutan warga yang seharusnya disampaikan langsung kepada manajemen PT KAP, terutama karena pada hearing pertama pihak perusahaan tidak hadir.
“Kami menyayangkan sikap DPRD. Kenapa tidak ada yang memberi tahu soal hearing lanjutan kedua ini. Padahal, ada beberapa poin penting yang ingin kami bahas bersama manajer PT KAP, karena pada hearing pertama pihak perusahaan tidak hadir,” tegasnya.
Iqbal menilai DPRD seharusnya tetap memberikan informasi, baik hearing tersebut jadi dilaksanakan maupun ditunda.
BACA JUGA:Belajar ke Negeri Sakura, Bupati Egi Bertekad Mengubah Sampah Jadi Masa Depan
Sikap tidak adanya pemberitahuan ini, menurutnya, justru menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat.
“Seharusnya jadi atau tidaknya hearing, DPRD wajib memberi tahu. Tapi ini sama sekali tidak ada pemberitahuan,” kata Iqbal, yang pernyataannya diamini sejumlah tokoh adat Kecamatan Sungkai Utara.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Lampung Utara kembali menggelar hearing lanjutan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) serta manajemen PT Kencana Acidindo Perkasa (PT KAP).
Rapat tersebut membahas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan terkait penanaman kelapa sawit di sempadan aliran sungai.
BACA JUGA:Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung Dukung Sekolah Siger, Tapi Legalitas Harus Tuntas